Kementerian PKP, Danantara, BUMN dan BPKP Finalisasi Skema Hibah, Serah Terima Lahan Meikarta Makin Dekat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22/6). Pemerintah mematangkan hibah lahan Meikarta guna mendukung pembangunan apartemen subsidi. /PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22/6). Pemerintah mematangkan hibah lahan Meikarta guna mendukung pembangunan apartemen subsidi. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan finalisasi skema hibah lahan Meikarta, Jawa Barat. Serah terima dari Lippo Group ke negara semakin dekat.

Rapat yang dilakukan di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) malam itu membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola, serta mekanisme hibah lahan dari Lippo yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi.

Selain itu, diskusi juga mencakup sejumlah program perumahan yang sedang dan akan dijalankan agar memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi percepatan proses due diligence atas legalitas tanah yang saat ini tengah dilakukan Danantara, mekanisme serah terima hibah lahan, penentuan BUMN yang akan bertugas mengelola proyek, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga penyusunan instruksi presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara guna mempercepat implementasi program.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan proses hibah lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan [Kepala Danantara], Pak Dony [Kepala Danantara], Pak James [CEO Lippo Group] dan Kementerian Keuangan sehingga hari Senin (29/6/2026) kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada Negara secara resmi,” katanya usai pertemuan.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kepastian hukum, kecepatan pelaksanaan, keamanan, dan kenyamanan tata kelola, para pihak menyepakati bahwa hibah lahan Meikarta akan diberikan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara sebelum dikelola oleh BUMN yang ditunjuk untuk membangun dan mengoperasikan apartemen subsidi.

Hibah tersebut bersifat non-profit dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Rosan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan skema hibah tersebut.

“Sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai program tersebut memiliki nilai sosial yang besar karena dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Rencananya, serah terima hibah lahan dari Lippo Group kepada negara akan dilaksanakan di Gedung Danantara, Jakarta, sebagai bagian dari percepatan realisasi proyek apartemen subsidi di kawasan Meikarta.

Share

Berita Terkait