Bea Cukai Ngurah Rai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja Ilegal Asal Thailand

Bea Cukai dan Kepolisian sukses mencegah dua WN India menyelundupkan ganja asal Thailand di Bali. /DJBC
Bea Cukai dan Kepolisian sukses mencegah dua WN India menyelundupkan ganja asal Thailand di Bali. /DJBC

swaranusa.co, JAKARTA — Sinergi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali sukses menekan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Melalui pengawasan yang ketat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, tim gabungan ini berhasil mencegah upaya penyelundupan lebih dari 10 kilogram narkotika golongan I jenis ganja (Delta-9 Tetrahydrocannabinol) oleh dua warga negara asing dari India.

Terungkapnya kasus ini diawali pada hari Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, saat penerbangan Scoot Air TR280 rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar mendarat. Para penumpang kemudian diarahkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan standar oleh petugas Bea Cukai di area kedatangan.

Sekitar pukul 11.25 WITA, lewat pantauan mesin X-Ray dan analisis manajemen risiko, petugas mulai menaruh curiga pada barang bawaan milik dua penumpang asal India berinisial AR yang berprofesi sebagai manajer, serta PC yang berprofesi sebagai guru. Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan mendalam terhadap koper bawaan mereka.

Di dalam koper milik AR, ditemukan delapan kotak memuat 62 kemasan berisi serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang terbukti mengandung ganja seberat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Sementara dari koper PC, petugas mengamankan enam kotak berisi 38 kemasan barang serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Secara total, petugas menyita 100 kemasan ganja dengan bobot mencapai 10.310 gram bruto atau setara 10.110 gram netto.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dari Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, seluruh temuan tersebut dipastikan positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.

“Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper,” katanya kepada wartawan.

Pasca penemuan barang bukti, pihak Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menyerahkan para tersangka dan barang bukti.

Tim gabungan pun langsung diterjunkan untuk melakukan operasti controlled delivery demi membongkar jaringan yang lebih luas.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara untuk tahapan penyidikan lanjutan.

Pengungkapan ini diproyeksikan sukses menyelamatkan lebih dari 2.076 warga dari penyalahgunaan narkoba dan menghindarkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp3,3 miliar.

Wawan kembali menekankan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata ketangguhan kolaborasi antara Bea Cukai dan Kepolisian sebagai benteng utama pertahanan negara dari masuknya barang haram.

“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tutupnya.

Share

Berita Terkait