Kemenag Siapkan Belasan Triliun Atasi Masalah Guru Keagamaan 2026

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. /Kemenag
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. /Kemenag

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi guru keagamaan.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang.

“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” katanya dikutip melalui situs Kemenag, Rabu (17/12/2025).

Romo Syafii menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 guna menjawab krisis pendidikan keagamaan.

Kebutuhan tersebut mencakup pendidikan profesi guru (PPG), tunjangan profesi guru (TPG), insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK bagi guru non-ASN madrasah.

“Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah,” ungkapnya.

Romo Syafii menerangkanbahwa besaran anggaran tersebut tidak boleh dipandang sebagai beban fiskal negara.

“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” terangnya.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025 yang mencatat jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang.

Dari jumlah tersebut, tambah Romo Syafii, sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama hanya 7.076 orang.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.

Menurutnya, ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional serta menjamin mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.

“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (rencana pembangunan jangka panjang nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya. (PRB)

Share

Berita Terkait