swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinannya atas masih ditemukannya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk selama periode angkutan Lebaran.
Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus transportasi saat musim mudik.
Menurut Dudy, masih adanya truk dengan tiga sumbu atau lebih yang tetap beroperasi di luar ketentuan turut memicu kepadatan kendaraan di sejumlah titik strategis.
Salah satu lokasi yang terdampak adalah kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.
“Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Minggu (15/3/2026).
Kebijakan pembatasan tersebut merupakan hasil keputusan bersama pemerintah yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
SKB tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode padat perjalanan Lebaran.
Menhub menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi memperburuk kepadatan lalu lintas dan meningkatkan risiko keselamatan, baik di jalan raya maupun di kawasan pelabuhan penyeberangan.
“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Untuk mengurai kepadatan di jalur penyeberangan, Kemenhub juga telah menginstruksikan berbagai langkah operasional.
Beberapa di antaranya menambah jumlah kapal, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar guna mempercepat proses layanan di pelabuhan.
Selain itu, kapal besar dari lintasan Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar juga dialihkan sementara ke rute Gilimanuk–Ketapang untuk membantu menyerap antrean kendaraan.
“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” kata Dudy.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan rekayasa lalu lintas menuju pelabuhan.
Kendaraan logistik berukuran besar yang menuju kawasan pelabuhan sementara dihentikan, khususnya truk sumbu tiga yang menuju Gilimanuk.
Truk besar dalam kondisi kosong diarahkan menuju kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan.
Selain itu, buffer zone juga dioptimalkan untuk menampung kendaraan pribadi yang menuju kawasan penyeberangan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap arus transportasi selama periode angkutan Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.





