swaranusa.co, JAKARTA — Kerja sama antara Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol (setara 14.400,36 liter) minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Langkah penertiban ini untuk melindungi keamanan publik, merawat ekosistem persaingan bisnis yang sehat, sekaligus menopang keberlangsungan sektor pariwisata di Pulau Dewata.
Barang bukti hasil sitaan ini mencakup MMEA golongan B dan C dari bermacam merek dengan taksiran nilai mencapai Rp12,55 miliar. Melalui operasi ini, negara juga berhasil dihindarkan dari potensi kerugian pendapatan senilai Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait indikasi peredaran dan penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, bersama BAIS TNI melangsungkan operasi penindakan pekan lalu, Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru saja meninggalkan sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil penggeledahan mengungkap adanya MMEA berpita cukai diduga palsu di dalam mobil.
Berdasarkan pengakuan pengemudi, petugas lantas memeriksa dua bangunan di alamat asal dan mendapati tumpukan belasan ribu botol miras ilegal berbagai merek. Kini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kesuksesan pengungkapan kasus ini adalah buah manis dari kolaborasi lintas instansi.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” katanya saat konferensi pers.
Djaka menjelaskan bahwa penindakan atas peredaran MMEA ilegal sangat esensial untuk menjaga kualitas pariwisata Bali sebagai primadona wisata Indonesia.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki ranah penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan menggandeng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Penuntut Umum Kejati Bali. Tim penyidik masih intensif memeriksa deretan saksi dan menghimpun alat bukti demi menetapkan tersangka.
Nantinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007).
Pasal 54 memuat larangan pengedaran barang kena cukai tanpa pita resmi, sedangkan Pasal 56 memidanakan segala bentuk penimbunan, penyimpanan, dan perniagaan barang hasil tindak pidana di bidang cukai.





