swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk mengetahui besaran biaya layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti sertifikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Kementerian mengatakan bahwa seluruh tarif pelayanan pertanahan telah ditetapkan melalui regulasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan menghindari kesalahan informasi terkait biaya pengurusan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” katanya kepada wartawan dikutip Selasa (7/7/2026).
Achmad menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat mekanisme dan rumus penghitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.
Selain biaya layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur berbagai komponen pendukung yang mungkin timbul dalam proses pelayanan.
Ketentuan mengenai kegiatan lapangan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, tambah Achmad, juga telah diatur dalam regulasi sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh komponen biaya yang berlaku.
“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” terangnya.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif pelayanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dengan memahami dasar pengenaan biaya, masyarakat diharapkan lebih siap saat mengurus administrasi pertanahan dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh estimasi biaya, ATR/BPN menyediakan layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung kebutuhan biaya secara mandiri sebelum mengajukan layanan di kantor pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Achmad.





