Akademisi Minta Aturan Pelaporan PT Tertutup Dikaji Ulang Demi Lindungi Data Perusahaan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Akademisi mendesak pemerintah mengkaji ulang regulasi demi melindungi data perusahaan dan kepastian hukum bersama. /YouTube DamailahRI
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Akademisi mendesak pemerintah mengkaji ulang regulasi demi melindungi data perusahaan dan kepastian hukum bersama. /YouTube DamailahRI

swaranusa.co, JAKARTA — Kewajiban baru bagi seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup untuk menyampaikan laporan tahunan melalui akta notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban administratif sekaligus memunculkan risiko kebocoran data perusahaan.

Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 11 Desember 2025, seluruh PT diwajibkan menyampaikan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam bentuk akta notaris.

Pelaporan dilakukan secara elektronik oleh notaris ke SABH dengan batas kepatuhan paling lambat 30 Juni 2026.

Laporan yang diunggah mencakup informasi internal perusahaan, seperti laporan keuangan, arus kas, perubahan ekuitas, nama dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan.

Aturan tersebut mendapat keberatan dari kalangan dunia usaha. Awal Mei, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengirimkan surat kepada Menteri Hukum yang meminta penundaan sekaligus peninjauan ulang regulasi tersebut.

Kadin menilai kewajiban pelaporan berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data perusahaan serta dinilai belum disosialisasikan secara memadai.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas perusahaan, namun implementasinya masih menyisakan persoalan terkait perlindungan data.

“Saya lihat Permenhum itu mencoba memastikan data aman. Tetapi problemnya masih ada ketidaksinkronan, karena tujuannya lebih kepada tanggung jawab perusahaan, khususnya terkait pajak,” katanya saat dihubungi Swaranusaco, Selasa (16/6/2026).

Menurut Trubus, tujuan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dia menilai belum ada jaminan memadai bahwa informasi perusahaan yang dilaporkan tidak akan bocor atau disalahgunakan.

“Kalau saya, ini menjadi beban administratif baru. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika terjadi kebocoran data?” jelasnya.

Meski UU PDP telah memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan data, Trubus menilai implementasinya masih menjadi tantangan karena proses pelaporan melibatkan banyak pihak, termasuk staf notaris.

Di saat yang sama, dia juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan sistem administrasi perpajakan digital seperti Coretax yang hingga kini masih memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data.

Apabila terjadi kebocoran data dalam proses pelaporan melalui SABH, Trubus menilai tanggung jawab tidak hanya berada di pihak notaris, tetapi juga pemerintah sebagai penyelenggara sistem.

“Notaris memang bertanggung jawab, tetapi negara juga harus ikut bertanggung jawab karena sistem ini dibentuk melalui Permenhum. Harus ada jaminan bahwa data benar-benar aman,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini pemerintah juga belum menjelaskan secara rinci mekanisme mitigasi risiko apabila terjadi penyalahgunaan data perusahaan.

Selain itu, Trubus menilai masa transisi implementasi regulasi relatif singkat sehingga berpotensi menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban baru.

Dia juga mempertanyakan penyamaan kewajiban pelaporan antara Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup karena karakteristik keduanya berbeda.

“Kalau perusahaan terbuka memang publik berhak mengetahui informasi. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya tidak perlu diperlakukan sama. Aturan ini justru membuat perusahaan tertutup menjadi lebih rumit,” katanya.

Sebagai masukan, Trubus mendorong pemerintah memperluas sosialisasi serta mengkaji ulang regulasi tersebut sebelum diterapkan secara penuh.

“Menurut saya perlu sosialisasi, komunikasi publik, dan edukasi yang lebih utuh agar tidak menimbulkan persoalan baru. Urgensi Permenhum ini juga sebaiknya dikaji ulang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Share

Berita Terkait