Tolak Usulan Pelonggaran Defisit APBN, Anggota DPR Muhammad Kholid Tekankan Kredibilitas Fiskal

Politisi PKS Muhammad Kholid tolak pelonggaran batas defisit APBN 3 persen dalam revisi UU Keuangan Negara. Pengelolaan fiskal harus tetap pruden. /PKS
Politisi PKS Muhammad Kholid tolak pelonggaran batas defisit APBN 3 persen dalam revisi UU Keuangan Negara. Pengelolaan fiskal harus tetap pruden. /PKS

JAKARTA, Swaranusa.co – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, secara tegas menolak wacana pelonggaran batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Penolakan tersebut disampaikan dalam diskursus revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara demi mempertahankan kesinambungan serta kredibilitas fiskal nasional.

“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” katanya kepada wartawan dikutip Minggu (20/9/2026).

Menurut alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini, batasan defisit dan rasio utang yang terjaga merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan pasar domestik maupun internasional terhadap kesehatan ekonomi Indonesia.

“Kredibilitas fiskal kita dibangun dalam waktu panjang dan sangat dipengaruhi persepsi domestik maupun global. Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent atau hati-hati,” tambahnya.

Kholid mengklarifikasi bahwa pandangan tersebut bukan berarti menolak instrumen ekspansi fiskal. Pelebaran batas defisit, menurutnya, hanya dapat ditoleransi apabila negara dihadapkan pada situasi krisis atau resesi ekonomi yang membutuhkan intervensi anggaran luar biasa.

“Saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga,” katanya.

Ia menilai, persoalan utama dalam kebijakan anggaran bukan terletak pada boleh atau tidaknya fiskal berekspansi, melainkan ketepatan momentum penggunaannya guna mengantisipasi berbagai bentuk ketidakpastian global (global uncertainty).

Menutup keterangannya, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini berharap proses legislasi revisi UU Keuangan Negara di parlemen berjalan konstruktif dan transparan.

“Kami mendukung pembaruan UU Keuangan Negara, dan berharap hasilnya semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal kita,” pungkas Kholid.

Share

Berita Terkait