swaranusa.co, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi strategis guna mempercepat swasembada pangan dan memperkuat sistem distribusi nasional.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen. Aturan tersebut bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” bunyi Perpres 14/2026 dikutip melalui situs Setpres, Jumat (17/4/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta meningkatkan pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” lanjut regulasi tersebut.
Prabowo juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian.
Dalam aturan ini, sejumlah kementerian dan lembaga diminta mengambil langkah terkoordinasi guna memperkuat produksi dan distribusi pangan nasional.
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan,” demikian isi Inpres tersebut.
Presiden juga memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN di sektor pangan untuk mempercepat swasembada nasional.
“Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi tersebut.
Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah periode 2026–2029.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam Inpres 3/2026.





