PKS Apresiasi Perpres Pertahanan, Nilai Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter bagi Ketahanan Bangsa

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf. PKS mendukung Perpres pertahanan dan mendorong penguatan implementasi hingga tingkat pemerintah daerah secara nasional. /PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf. PKS mendukung Perpres pertahanan dan mendorong penguatan implementasi hingga tingkat pemerintah daerah secara nasional. /PKS

swaranusa.co, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan kampanye LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

PKS menilai kebijakan tersebut mencerminkan langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional dari ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kampanye LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam dokumen kebijakan pertahanan negara.

“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya kepada wartawan, di Jakarta (6/7/2026).

Almuzzammil menjelaskan bahwa sikap tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kampanye LGBTQ tidak sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta norma dan budaya yang berlaku di Indonesia.

“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut. Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” paparnya.

Almuzzammil menyampaikan bahwa isu tersebut perlu dipandang melalui dua pendekatan yang berbeda.

Di satu sisi, ia menyebut adanya gerakan kampanye LGBTQ sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional. Di sisi lain, ia membedakan individu yang memiliki orientasi atau gaya hidup LGBTQ dengan kampanye yang dimaksud.

“Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ sebagai instrumen nyata proxy war melalui infiltrasi budaya, sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Kedua, adalah individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, PKS menegaskan komitmennya untuk menolak berbagai bentuk kekerasan seksual, seks bebas, maupun penyimpangan seksual, serta menyatakan keberatan terhadap upaya normalisasi dan kampanye LGBTQ di ruang publik maupun dalam proses legislasi.

“Kami tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, dan propaganda perilaku menyimpang ini di ruang publik ataupun ranah legislasi. Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Perpres tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran keluarga dalam membangun nilai-nilai moral dan karakter generasi muda.

“Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh. Keluarga yang tangguh insyaallah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat,” lanjutnya.

Selain itu, Almuzzammil mengajak para pejabat publik dari PKS di tingkat daerah untuk mengawal pelaksanaan Perpres tersebut, termasuk melalui pembentukan peraturan daerah yang mengatur pelarangan kampanye LGBTQ.

“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat Publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” pungkasnya.

Share

Berita Terkait