Program Kampung Zakat 2026 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Kemenag membuka seleksi Kampung Zakat 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis kolaborasi nasional. /Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Kemenag membuka seleksi Kampung Zakat 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis kolaborasi nasional. /Kemenag

swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kantong kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Program Kampung Zakat dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi yang dilakukan secara menyeluruh.

“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” katanya dikutip melalui situs Kemenag, Rabu (20/5/2026).

Waryono menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, serta sosial kemanusiaan agar masyarakat memiliki kemandirian dan ketahanan jangka panjang.

Kemenag menetapkan sejumlah syarat bagi lokasi yang diusulkan dalam Program Kampung Zakat 2026.

Lokasi harus berada di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem tahun 2026, memiliki minimal 100 kepala keluarga mustahik, tersedia pendamping lapangan, serta memperoleh dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penerima manfaat program berasal dari delapan golongan asnaf, khususnya kelompok fakir dan miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selain itu, penerima manfaat juga harus memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, dan bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.

BAZNAS dan LAZ yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), mulai dari profil program, rencana anggaran biaya (RAB), proposal program, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, hingga surat kesanggupan pelaksanaan program.

Pendaftaran serta pengajuan lokasi Program Kampung Zakat 2026 dapat dilakukan melalui platform SIMZAT Kementerian Agama maupun formulir pengusulan yang telah disediakan.

Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026:

  • Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026;
  • Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026;
  • Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026;
  • Pencairan bantuan: 20–30 September 2026;
  • Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026;
  • Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nur Uyun (0813-8672-7441) atau Dewi (0813-8145-1010).

Share

Berita Terkait