Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Impor MRO Pesawat dan LPG Industri Petrokimia

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Pemerintah bebaskan bea masuk impor MRO pesawat dan LPG untuk tingkatkan daya saing industri nasional. /Kemenko Perekonomian
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Pemerintah bebaskan bea masuk impor MRO pesawat dan LPG untuk tingkatkan daya saing industri nasional. /Kemenko Perekonomian

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang masuk dalam rangkaian Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan pembebasan tarif Bea Masuk (0%) terhadap impor barang spesifik, yakni untuk kebutuhan perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta gas minyak cair (LPG) yang dimanfaatkan sebagai bahan baku industri petrokimia.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto guna menopang sektor usaha dalam menghadapi impitan ekonomi global yang memicu lonjakan biaya produksi.

Melalui pemangkasan beban operasional, para pelaku industri diharapkan mampu mempertahankan roda bisnis, menggenjot efisiensi, dan terus bersaing di pasaran.

Khusus untuk sektor MRO, pembebasan bea masuk diberlakukan bagi barang maupun bahan impor yang dipakai untuk prosedur pemeliharaan dan reparasi pesawat udara.

Berkat insentif ini, perusahaan dapat menekan pengeluaran operasional sehingga jasa perbaikan armada udara di dalam negeri bisa tampil lebih kompetitif.

Di sisi lain, penetapan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG juga ditujukan bagi pemenuhan bahan baku industri petrokimia.

Ditekannya ongkos material ini diproyeksikan bakal menolong pabrikan petrokimia untuk memproduksi bahan baku secara lebih efisien.

Imbas positifnya diharapkan akan merembet ke bermacam sektor industri lanjutan yang mengandalkan produk petrokimia sebagai komponen produksinya.

Ketetapan ini tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.

Aturan yang disahkan pada 15 Juli 2026 ini akan resmi berlaku dalam kurun waktu 7 hari usai diundangkan.

Untuk impor LPG bagi industri petrokimia, insentif Bea Masuk 0% ini dibatasi hanya untuk periode enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 serta 9845.20.00.

Syarat dan teknis pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO dijabarkan lebih perinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan ini memuat kriteria dan mekanisme pemanfaatan insentif fiskal penurunan bea masuk untuk Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara atas impor barang dan/atau bahan khusus reparasi.

Sementara itu, kriteria perusahaan petrokimia yang berhak menikmati skema khusus impor LPG diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh entitas yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas Bea Masuk 0% lewat pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan melalui keterangan pers akhir pekan lalu.

Share

Berita Terkait