swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target sertifikasi tanah untuk 11 juta rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga tahun 2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa inisiatif tersebut dirancang guna memberikan kepastian hukum legalitas tanah sekaligus membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” katanya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Jumat (28/8/2026).
Guna menyukseskan program pemetaan dan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama lintas instansi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB).
Program sertifikasi tanah MBR mencakup tiga kluster utama, yakni perumahan hasil bantuan pemerintah, hunian yang didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta perumahan kluster mandiri.
Untuk mekanisme kualifikasi penerima manfaat, Dalu menjelaskan bahwa pemilahan persyaratan berdasarkan sektor pekerjaan calon pemohon.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.





