Mendagri Dorong Pemda Dukung Perumahan Subsidi bagi MBR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai meninjau Perumahan Subsidi Grand Royal Residence II di Kota Jayapura, Papua. Dukungan pemda diharapkan mempercepat pembangunan perumahan subsidi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. /PKP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai meninjau Perumahan Subsidi Grand Royal Residence II di Kota Jayapura, Papua. Dukungan pemda diharapkan mempercepat pembangunan perumahan subsidi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap pembangunan perumahan subsidi dengan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.

Langkah tersebut dinilai mampu mendorong pengembang membangun lebih banyak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ajakan itu disampaikannya saat meninjau Perumahan Subsidi Grand Royal Residence II di Kota Jayapura, Papua, didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rini Dyah Mawarty serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Papua I Desyarmeda Killian kemarin, Minggu (21/6/2026).

Tito mengatakan bahwa sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar sektor swasta semakin aktif membangun rumah bagi masyarakat.

“Pengembang harus terus kita dukung agar bisa membangun lebih banyak rumah untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta yang membutuhkan akses pembiayaan rumah yang terjangkau,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Tito juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengimplementasikan kebijakan BPHTB dan PBG gratis untuk rumah MBR.

Menurutnya, penghapusan biaya tersebut dapat menekan biaya pembangunan sehingga meningkatkan minat pengembang membangun perumahan.

“Kalau BPHTB dan PBG gratis, biaya pembangunan menjadi lebih murah. Otomatis pengembang akan semakin terdorong membangun rumah. Dampaknya bukan hanya pada sektor perumahan, tetapi juga menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Tito menerangkan bahwa pembangunan kawasan perumahan juga memberikan manfaat fiskal bagi pemerintah daerah.

Lahan yang sebelumnya belum produktif akan menghasilkan penerimaan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mendorong munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru.

“Iklim pembangunan rumah oleh swasta harus kita dorong. Tanah kosong pajaknya relatif kecil, tetapi ketika dibangun menjadi perumahan, akan muncul penerimaan dari pajak bumi dan bangunan serta aktivitas ekonomi yang lebih besar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri memberikan apresiasi kepada Real Estate Indonesia (REI) karena dinilai turut memperhatikan aspek lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon di kawasan perumahan yang dibangun.

“Ini penting untuk menciptakan kawasan hunian yang sehat dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan kebutuhan rumah di Papua masih cukup tinggi.

Berdasarkan data BPS, sekitar 38.000 rumah tangga di provinsi tersebut belum memiliki rumah, dengan jumlah terbanyak berada di Kota Jayapura.

“Karena itu, pembangunan rumah subsidi menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Share

Berita Terkait