swaranusa.co, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan hangusnya masa aktif kuota internet disambut penuh antusiasme oleh masyarakat. Keputusan ini dinilai berpihak pada konsumen karena memastikan sisa kuota yang telah dibeli tidak lagi menguap begitu saja.
Kendati demikian, wacana ini memunculkan kekhawatiran ganda dari para pengamat terkait dampak jangka panjangnya terhadap kelangsungan industri telekomunikasi dan iklim investasi di Tanah Air.
Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai bahwa persoalan kuota internet sejatinya adalah ranah operasional yang idealnya dikembalikan pada mekanisme pasar dan industri.
Ia mencontohkan Amerika Serikat, di mana kebijakan akumulasi kuota (roll over) terjadi secara organik murni karena ketatnya persaingan antaroperator, bukan akibat paksaan regulasi.
Sementara di Filipina, meski ada campur tangan negara yang melarang kuota utama hangus, aturan tersebut tetap disertai batasan waktu yang jelas agar roda bisnis tetap logis dan konsumen tidak bertindak semena-mena.
“Itu sebenarnya adalah masalah bisnis. Jadi harusnya diserahkan kepada industri untuk menyesuaikan diri. Nanti bisnis jadi kacau, orang investasi segala jadi ragu dengan kebijakan yang campur aduk,” katanya saat dihubungi.
Lebih lanjut, Alfons mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi penyesuaian skema tarif dari pihak penyedia layanan.
Menurutnya, perusahaan telekomunikasi beroperasi dengan perhitungan ekonomi. Jika kebijakan baru ini berpotensi memangkas pendapatan secara drastis, operator dipastikan akan mencari strategi untuk menyeimbangkan neraca keuangan.
“Pasti secara logis, secara ekonomis, akan bergerak. Secara hukum dibilang enggak boleh kuota hangus, oke. Lalu (bisa jadi) paketnya tahu-tahu hilang, ganti paket yang mana, pokoknya itulah yang akan terjadi. Provider akan menyesuaikan paketnya dengan ketentuan baru yang intinya income mereka enggak boleh turun,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alfons berharap pemerintah menempatkan diri secara proporsional layaknya seorang wasit yang adil. “Pemerintah tetap main di porsinya sebagai regulator. Kamu wasit ya jangan jadi pemain dong, masa tahu-tahu jadi memihak salah satu tim?” ungkapnya
Kekhawatiran akan keberlangsungan industri juga disuarakan oleh Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah.
Meski sepakat bahwa putusan MK menghadirkan keadilan bagi pengguna, ia menekankan bahwa kelangsungan usaha operator seluler mutlak harus dilindungi, terutama bagi mereka yang menanggung beban operasional tinggi dalam membangun infrastruktur di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Itu putusan yang berkeadilan, memberi perlindungan kepada pengguna. Cuman persoalannya, bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi? Karena kalau enggak, kesinambungan usahanya (terancam), khususnya untuk wilayah 3T, sangat berat,” katanya.
Sebagai solusi agar ekosistem bisnis tidak runtuh, Trubus meminta pemerintah untuk turun tangan memberikan kompensasi riil kepada pelaku usaha.
“Pemerintah harus memberikan insentif kepada pelaku usaha. Ya pajaknya dikurangi misalnya, atau dikasih kemudahan pinjaman bank. Kalau enggak, ya berat mereka,” jelasnya.
Mengingat putusan MK masih bersifat umum, kewenangan kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meracik aturan turunannya.
Trubus mendorong Komdigi untuk segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) dengan melibatkan partisipasi publik dan asosiasi pengusaha.
Aturan tersebut harus memuat ketentuan yang gamblang mengenai batas waktu pemakaian, sehingga tidak memicu masalah baru berupa penimbunan kuota oleh masyarakat.
“Edukasi ke masyarakat bahwa pertama, dia tidak boleh menumpuk-numpuk atau menimbun kuota itu. Harus dibuat satu aturan yang jelas seberapa lama dia memakai ini, jadi masa pemakaian tetap berlaku. Kalau nggak, nanti masyarakat bingung dan salah paham,” terangnya.





