swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan signifikan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jawa Timur pada 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa program BSPS difokuskan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Program ini tepat sasaran, dikerjakan profesional, dan tanpa pungutan, sehingga memberikan multiplier effect yang tinggi,” katanya saat meninjau lokasi penerima bantuan di Bangkalan, Jawa Timur kemarin, Minggu (3/5/2026) dikutip melalui keterangan pers.
Maruarar menjelaskan bahwa alokasi BSPS di Jawa Timur melonjak menjadi 33.000 unit tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan alokasi 4.165 unit pada 2025.
Dari total tersebut, sebanyak 15.818 unit dialokasikan untuk wilayah perdesaan, 6.329 unit di kawasan pesisir, dan 2.853 unit di wilayah perkotaan.
Secara khusus di Kabupaten Bangkalan, program BSPS menyasar 573 unit rumah yang tersebar di 14 kecamatan dan 47 desa.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memperkenalkan inovasi mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau “tender rakyat” guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan bahan bangunan.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman menekankan pentingnya budaya antikorupsi dalam program tersebut.
“Melalui tender rakyat ini, efisiensi dapat tercapai secara signifikan. Program perumahan harus tepat sasaran dan berkualitas, serta bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyebut program BSPS menjadi langkah konkret dalam mengurangi permasalahan rumah tidak layak huni di daerahnya.
“Dari sekitar 260.000 rumah terdampak, setelah verifikasi terdapat 66.000 yang sesuai kriteria. Program ini membantu menyelesaikan hampir separuh permasalahan tersebut,” katanya.
Selain meningkatkan kualitas hunian, program BSPS juga dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat melalui Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang diberi kewenangan memilih langsung penyedia bahan bangunan berdasarkan harga dan kualitas terbaik.





