swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Green SM untuk memberikan klarifikasi terkait kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur kemarin, Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus guna menyelidiki keterlibatan taksi dalam kejadian tersebut, termasuk aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap regulasi operasional angkutan umum.
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta dikutip melalui keterangan pers.
Berdasarkan data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tercatat memiliki izin resmi dan kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026, serta terdaftar untuk melayani angkutan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Perusahaan taksi tersebut juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” jelas Aan.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pendalaman serta penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Aan menerangkan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.





