DPR Dorong Solusi Guru Non-ASN Sebelum 2027

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. DPR meminta pemerintah segera menyiapkan solusi pengangkatan guru non-ASN demi mencegah krisis pendidikan nasional. /PKS
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. DPR meminta pemerintah segera menyiapkan solusi pengangkatan guru non-ASN demi mencegah krisis pendidikan nasional. /PKS

swaranusa.co, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyiapkan solusi menyeluruh terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Permintaan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer. Meski demikian, aturan itu dinilai masih menimbulkan ketidakjelasan bagi ribuan guru di berbagai daerah.

Fikri mengatakan bahwa larangan tenaga honorer sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2005 melalui PP 48/2005 dan diperkuat lewat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum terselesaikan lantaran kebutuhan guru di lapangan masih sangat besar.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” katanya dikutip melalui situs PKS, Senin (11/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan berjalan efektif apabila pemerintah memberikan kepastian status bagi para guru yang telah lama mengabdi.

Fikri juga mengimbau guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Kekhawatiran terkait penghapusan guru honorer dinilai beralasan karena banyak sekolah negeri di daerah masih mengandalkan tenaga non-ASN.

Di Jawa Tengah, misalnya, satu kabupaten disebut dapat mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, potensi kekurangan guru di seluruh provinsi tersebut mencapai sekitar 17.000 orang.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar wajib terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 serta aktif di satuan pendidikan daerah.

Apabila proses pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak segera dipercepat, sektor pendidikan dikhawatirkan menghadapi krisis tenaga pendidik, khususnya di wilayah terpencil.

Share

Berita Terkait