BPK Gelar Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi, Sasar 59 Entitas Kementerian dan BUMN

BPK resmi memulai pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi pada 59 entitas. Evaluasi mencakup sektor EBT, migas, subsidi, hingga pemenuhan DMO. /BPK
BPK resmi memulai pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi pada 59 entitas. Evaluasi mencakup sektor EBT, migas, subsidi, hingga pemenuhan DMO. /BPK

swaranusa.co, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi memulai Audit Tematik Nasional Ketahanan Energi.

Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan kebijakan dan tata kelola program ketahanan energi nasional di tingkat pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN agar sejalan dengan target RPJMN 2025–2029.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan bahwa di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program.

“BPK melaksanakan Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Isma menjelaskan bahwa pemeriksaan dirancang untuk melihat ketahanan energi secara utuh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola.

“Pendekatan ini melanjutkan praktik baik yang telah diimplementasikan BPK pada Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025,” jelasnya

Audit ini menggunakan pendekatan ekosistem untuk mengurai masalah lintas sektoral (cross-cutting issues) melalui metode terintegrasi dan kolaboratif.

Sebanyak 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN masuk dalam cakupan pemeriksaan ini.

Sektor-sektor yang diaudit meliputi energi primer (migas, batu bara, EBT), transformasi energi (ketenagalistrikan dan pengolahan), pengguna energi final (transportasi, industri, rumah tangga, komersial), hingga sektor mineral kritis (nikel, tembaga, bauksit).

BPK juga akan mengevaluasi tindak lanjut atas isu berulang, seperti tata kelola subsidi, lifting dan cost recovery hulu migas, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menjelaskan bahwa ketahanan energi penting untuk menjamin kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, menjaga stabilitas fiskal dan ekonomi makro, serta menjamin pemerataan pembangunan dan keadilan.

“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” jelasnya.

Mengingat luasnya cakupan audit ini, keterbukaan komunikasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci agar rekomendasi yang dihasilkan relevan serta berdampak nyata bagi perbaikan sektor energi nasional.

Secara simbolis, surat tugas pemeriksaan diserahkan oleh Ketua BPK bersama Anggota VII BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sejak Agustus hingga November 2026, sedangkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dilakukan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Share

Berita Terkait