swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dan dokumen alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.
Perbedaan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode serta teknologi pengukuran tanah dari masa ke masa.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN Agus Apriawan menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah diukur.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” katanya kepada wartawan.
Agus menjelaskan bahwa dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
Dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional sebagai bukti hak atas tanah.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Menurut Agus, perbedaan hasil pengukuran juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi.
Pada masa lalu, pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu.
Saat ini, proses pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Teknologi tersebut membuat hasil pengukuran menjadi lebih akurat dibandingkan metode konvensional.
ATR/BPN menilai perbedaan luas antara alas hak lama dan sertifikat tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan.
Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, maupun perubahan batas fisik bidang tanah yang terjadi seiring waktu.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” terangnya.
Oleh karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran maupun pengukuran tanah agar memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” kata Agus.





