swaranusa.co, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tidak menimbulkan beban kepatuhan yang berlebihan bagi dunia usaha.
Selain itu, Apindo menekankan pentingnya perlindungan terhadap data perusahaan, khususnya bagi Perseroan Tertutup yang selama ini tidak diwajibkan membuka informasi internal kepada publik.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 11 Desember 2025.
Aturan itu mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas, termasuk Perseroan Tertutup, menyampaikan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam bentuk akta notaris yang selanjutnya dilaporkan secara elektronik melalui SABH Kementerian Hukum.
Seluruh perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 30 Juni 2026.
Dokumen yang wajib dilaporkan meliputi berbagai informasi internal perusahaan, seperti laporan keuangan lengkap, susunan direksi dan komisaris beserta remunerasinya, hingga laporan kegiatan perusahaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa organisasinya memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat tata kelola perusahaan, transparansi, dan akurasi data badan hukum.
“Namun, terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” katanya saat dihubungi swaranusa.co, Selasa (16/6/2026).
Shinta menjelaskan bahwa kekhawatiran dunia usaha cukup beralasan karena kewajiban tersebut menyangkut data perusahaan yang bersifat sensitif dan selama ini hanya digunakan untuk kepentingan internal perusahaan.
“Bagi Perseroan Tertutup, data tersebut pada dasarnya bukan merupakan informasi yang wajib dibuka kepada publik, sehingga aspek kerahasiaan, keamanan data, pembatasan akses, dan tata kelola penggunaan data perlu dijamin secara ketat,” jelasnya.
Selain perlindungan data, Apindo juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas mekanisme pelaporan, biaya kepatuhan yang harus ditanggung perusahaan, serta potensi munculnya lapisan administrasi baru.
Apindo, tambah Shinta, mengungkapkan telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait implementasi regulasi tersebut.
Salah satu perhatian utama adalah bertambahnya kewajiban pelaporan, mengingat perusahaan selama ini telah memenuhi berbagai kewajiban administrasi kepada kementerian maupun lembaga lain melalui sistem yang berbeda.
“Karena itu, kami mendorong agar prinsip integrasi pelaporan dapat menjadi arah kebijakan ke depan melalui integrasi data antar-sistem pemerintah, dengan tetap menjaga perlindungan data perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Apindo mengusulkan agar implementasi kebijakan menerapkan prinsip proporsionalitas sehingga kewajiban pelaporan disesuaikan dengan karakteristik perusahaan, termasuk skala usaha, kapasitas administrasi, dan tingkat risiko masing-masing.
“Untuk perusahaan dengan skala kecil-menengah, perlu dipertimbangkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang memadai, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif,” kata Shinta.
Sebagai tindak lanjut, Shinta menerangkan bahwa Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha mengenai implementasi regulasi tersebut.
“Kami memandang forum ini penting agar dunia usaha memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai cakupan kewajiban, tata cara pelaporan, aspek keamanan data, konsekuensi administratif, serta ruang klarifikasi terhadap kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan,” ujarnya.
Apindo menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan regulasi tersebut sekaligus mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang berkelanjutan dengan dunia usaha.
Untuk memperkuat penyampaian aspirasi pelaku usaha, Apindo juga membentuk Task Force Debottlenecking yang bertugas mengidentifikasi berbagai hambatan regulasi dan operasional serta menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah.
Gugus tugas tersebut dirancang sebagai policy feedback loop, yang memungkinkan Apindo mengidentifikasi hambatan secara lebih granular, memetakan prioritas berdasarkan urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang bersifat actionable dan implementatif.
“Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional,” tutup Shinta.





