ARVINDO Kritik Larangan Perisa Vape, Peringatkan Risiko PHK dan Gugurnya Ribuan UMKM

ARVINDO kritik wacana larangan perisa, mentol, dan cooling agent pada vape dalam RPMK. Kebijakan dinilai dapat mematikan ekosistem UMKM. /Ecig Click - www.ecigclick.co.uk
ARVINDO kritik wacana larangan perisa, mentol, dan cooling agent pada vape dalam RPMK. Kebijakan dinilai dapat mematikan ekosistem UMKM. /Ecig Click - www.ecigclick.co.uk

swaranusa.co, JAKARTA — Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) mengkritisi rencana pemerintah melarang penggunaan mentol, perisa (flavoring), hingga zat pendingin (cooling agent) pada produk hasil tembakau, termasuk rokok elektronik (vape).

Kebijakan yang tengah digodok dalam aturan turunan UU Kesehatan seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini dinilai berisiko melumpuhkan ekosistem industri yang sah.

Ketua Umum ARVINDO Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar mengatakan bahwa perasa merupakan komponen fundamental bagi produk rokok elektrik. Menurutnya, membatasi penggunaan bahan perisa sama saja dengan menghentikan operasional industri vape secara langsung.

“Terutama bagi produk rokok elektrik, perasa adalah bahan utama sehingga pembatasan perisa praktis menghilangkan sebagian besar produk,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/9/2026) malam.

Meskipun memahami ikhtiar pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Fachmi mengimbau agar efek domino sosial-ekonomi serta aspek penegakan hukum dihitung secara matang.

Regulasi ini dinilainya bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan perombakan ekosistem secara total.

“Kalau kemudian sebagian besar produknya tiba-tiba tidak boleh dijual akibat larangan perisa, mentol dan cooling agent, ini bukan lagi perubahan teknis kecil, tetapi perubahan yang bisa mengubah seluruh ekosistem. Dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan besar. Justru pelaku lokal dan UMKM yang paling rentan karena modal dan kemampuan mereka untuk beradaptasi terbatas,” jelasnya.

Pihaknya memproyeksikan bakal terjadi gelombang kerugian signifikan serta penghentian usaha jika RPMK tersebut disahkan tanpa perbaikan.

“Saat ini kami belum dapat menyampaikan persentase penurunan pendapatan atau nilai kerugiannya karena daftar bahan yang dilarang, definisi, batasan, dan cara pengujiannya belum final. Tapi dipastikan akan terjadi penurunan penerimaan negara, PHK dan gugurnya ribuan UMKM jika RPMK saat ini disahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fachmi menyoroti efektivitas pendekatan pelarangan total (full ban) dalam menekan angka prevalensi pengguna.

Belajar dari evaluasi kebijakan kenaikan tarif cukai sebelumnya, pengetatan yang berlebihan pada sektor legal justru berisiko menyuburkan peredaran produk di pasar gelap.

“Ini sudah terjadi ketika kenaikan cukai multi years dengan tujuan menekan pengguna ternyata menyebabkan beredarnya begitu banyak produk ilegal yang sampai saat ini masih sulit diberantas, sementara prevalensi pengguna tetap stagnan,” terangnya.

ARVINDO mendorong pemerintah untuk mengombinasikan langkah edukasi, pembatasan akses bagi anak di bawah umur, serta penegakan hukum terhadap barang ilegal dibanding hanya mengandalkan pelarangan.

“Edukasi, kampanye kesehatan, pembatasan akses anak, dan terutama penegakan hukum harus berjalan bersama. Kami percaya perubahan yang datang dari kesadaran masyarakat akan jauh lebih kuat daripada pelarangan,” pungkas Fachmi.

Di samping itu, Fachmi mengkritisi proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang dinilainya belum memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation), melainkan baru sebatas pemenuhan prosedur administratif semata.

“Kajian dampak sosial-ekonomi, dan rancangan aturannya juga harus dibuka secara jelas. Masukan dari pelaku usaha harus benar-benar dipertimbangkan, bukan sekadar didengar untuk memenuhi proses administrasi,” tutup Fachmi.

Share

Berita Terkait