swaranusa.co, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Menurut Kadin, pelaksanaan regulasi tersebut perlu tetap memperhatikan kesiapan dunia usaha, keamanan data perusahaan, serta prinsip kemudahan berusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya berbagai aspirasi dari kalangan pelaku usaha, termasuk masukan yang disampaikan Kadin Jawa Timur terkait implementasi regulasi yang telah mulai diberlakukan secara efektif.
Pada dasarnya, Kadin mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas basis data badan usaha, memperkuat tata kelola korporasi, serta menghadirkan sistem administrasi perusahaan yang lebih akurat.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan karakteristik PT Tertutup yang berbeda dengan perusahaan terbuka, terutama karena tidak memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik.
“Pada prinsipnya, dunia usaha mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas data badan usaha, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan basis data korporasi yang lebih akurat,” demikian pernyataan Kadin saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).
Kadin menilai salah satu isu yang perlu menjadi perhatian utama adalah jaminan perlindungan terhadap data perusahaan.
Informasi seperti laporan keuangan, struktur remunerasi, maupun berbagai data strategis perusahaan dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi sehingga memerlukan sistem pengamanan yang memadai.
“Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai standar keamanan sistem, tata kelola akses data, audit keamanan siber, serta batasan pihak-pihak yang dapat mengakses informasi tersebut. Kepercayaan pelaku usaha akan sangat bergantung pada kuatnya jaminan perlindungan data yang diberikan negara,” jelas Kadin.
Selain aspek keamanan data, Kadin berpandangan masih banyak perusahaan, khususnya PT skala kecil dan menengah, yang membutuhkan waktu untuk memahami kewajiban administratif baru tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk memperluas sosialisasi, menyusun pedoman teknis yang lebih komprehensif, serta memberikan masa transisi yang cukup agar proses penyesuaian dapat berlangsung tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Organisasi dunia usaha tersebut juga mengingatkan potensi dampak penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Menurut Kadin, pendekatan pembinaan dan pendampingan dinilai lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi yang berpotensi menghambat aksi korporasi, investasi, maupun kegiatan usaha yang legal.
“Pelaku usaha yang belum siap seharusnya diberikan ruang penyesuaian yang memadai,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai langkah penyempurnaan kebijakan, Kadin mendorong pemerintah memperkuat dialog dengan organisasi dunia usaha, asosiasi notaris, serta pelaku usaha guna mengevaluasi pelaksanaan regulasi.
Kadin juga mengusulkan integrasi dan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah agar perusahaan tidak perlu menyampaikan informasi yang sama secara berulang kepada berbagai lembaga negara.
Pada akhirnya, Kadin menegaskan dukungannya terhadap tujuan pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kualitas data perusahaan.
Namun, implementasi kebijakan tersebut diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan regulasi, perlindungan kerahasiaan bisnis, kemudahan berusaha, dan daya saing investasi Indonesia.
“Prinsipnya adalah menciptakan sistem yang sederhana, aman, efisien, dan tidak menambah biaya kepatuhan yang berlebihan bagi dunia usaha,” tutup Kadin.





