Akomodasi Masukan Lintas K/L, Kemenkes Coret Aturan Standardisasi Kemasan Rokok

Kemenkes membatalkan rencana standardisasi kemasan rokok dan beralih fokus pada penguatan peringatan kesehatan di kemasan. /Rokok Indonesia
Kemenkes membatalkan rencana standardisasi kemasan rokok dan beralih fokus pada penguatan peringatan kesehatan di kemasan. /Rokok Indonesia

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa ketentuan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik resmi dihapus dari draf terbaru Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Keputusan ini diambil setelah Kemenkes mengakomodasi berbagai masukan dari lintas kementerian dan lembaga (K/L) selama proses harmonisasi kebijakan berlangsung.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, membenarkan bahwa draf awal RPMK memang sempat memuat wacana penyeragaman warna kemasan rokok.

“Dalam proses harmonisasi terdapat masukan dari beberapa K/L, khususnya terkait ketentuan standardisasi kemasan melalui penyeragaman warna kemasan. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut, dalam draf RPMK terbaru ketentuan mengenai standardisasi kemasan tidak lagi diatur,” katanya saat dihubungi.

Dengan dicoretnya poin standardisasi kemasan, Nadia menjelaskan bahwa fokus kebijakan pemerintah dalam RPMK kini dialihkan pada penguatan edukasi bahaya merokok.

Pengaturan akan lebih dititikberatkan pada ketentuan peringatan kesehatan serta informasi wajib yang harus tertera di kemasan produk.

Menurut Nadia, langkah pengetatan informasi kesehatan ini tetap esensial sebagai wujud perlindungan negara terhadap masyarakat luas.

“Ini adalah bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik, serta potensi kemasan sebagai media promosi atau iklan,” tambahnya.

Saat ini, RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar-K/L.

Meski tenggat waktu penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini sempat ditargetkan rampung pada akhir bulan lalu, Kemenkes kini menetapkan target baru dan memproyeksikan RPMK tersebut dapat terbit pada bulan Agustus ini demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Jika regulasi tersebut resmi disahkan, Nadia menegaskan bahwa Kemenkes bersama K/L terkait siap mengambil langkah lanjutan.

Pihaknya berencana untuk segera menggelar sosialisasi menyeluruh kepada para pelaku industri hasil tembakau dan seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya, K/L terkait akan melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut agar dapat diimplementasikan secara optimal,” pungkas Nadia.

Sebagai informasi, penyusunan RPMK ini merupakan amanat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Share

Berita Terkait