Kemenhub Gencarkan Optimalisasi BMN, Gelar Market Sounding untuk Tarik Minat Pelaku Usaha

Kemenhub gelar Market Sounding untuk optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) secara transparan dan profesional. Sesjen Kemenhub Arif Toha tekankan pentingnya nilai guna aset negara. /Ika-BKIP Kemenhub
Kemenhub gelar Market Sounding untuk optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) secara transparan dan profesional. Sesjen Kemenhub Arif Toha tekankan pentingnya nilai guna aset negara. /Ika-BKIP Kemenhub

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat komitmennya dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan perundang-undangan serta memprioritaskan kepentingan nasional, mengingat BMN merupakan bagian krusial dari kekayaan negara yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenhub Arif Toha mengatakan bahwa pengelolaan BMN tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administrasi maupun pencatatan aset semata.

“Kita perlu memastikan bahwa aset yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara tepat, memiliki nilai guna yang optimal, dan memberikan manfaat yang nyata,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Market Sounding dalam Rangka Optimalisasi Barang Milik Negara di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sebagai langkah konkret, Kemenhub secara aktif telah mendorong pemanfaatan BMN secara lebih produktif melalui berbagai skema kerja sama yang disesuaikan dengan karakteristik aset dan regulasi yang berlaku.

Beberapa di antaranya meliputi implementasi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pada infrastruktur bandar udara dan pelabuhan di berbagai daerah.

Secara akumulatif, realisasi optimalisasi pemanfaatan BMN oleh Kemenhub sejauh ini telah mencakup 19 skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), 11 skema Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, serta 5 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang terintegrasi dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Seluruh langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan aset negara agar mampu menghasilkan nilai tambah (value added) yang optimal.

“Pemanfaatan aset perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat,” jelas Arif.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan optimalisasi BMN tidak sekadar diukur dari seberapa banyak skema pemanfaatan yang telah dieksekusi.

Lebih dari itu, upaya ini harus terus dikawal melalui perencanaan yang matang, evaluasi berkelanjutan, serta pengembangan kerja sama yang cermat dengan membaca kebutuhan pasar dan tingkat kelayakan pelaksanaannya.

Dalam hal ini, partisipasi aktif dari dunia usaha menjadi elemen esensial agar pengembangan BMN dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan forum Market Sounding atau penjajakan minat pasar dipandang sebagai sarana strategis untuk menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dengan para pelaku dunia usaha.

Melalui forum ini, Kemenhub selaku pengelola BMN memastikan bahwa setiap kerja sama yang dirancang tetap berada pada jalur tujuan yang ditetapkan, kewajiban para pihak terpenuhi, fisik maupun status hukum aset negara tetap terlindungi, serta manfaat ekonominya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bagi dunia usaha, kegiatan ini memberikan kesempatan emas untuk memahami secara komprehensif regulasi dan kebijakan optimalisasi BMN mulai dari ruang lingkup perjanjian, prosedur perizinan, tata cara pengajuan, hingga panduan penyusunan proposal bisnis yang akurat.

Sebaliknya, pemerintah dapat menyerap berbagai masukan, pandangan kritis, serta gagasan konstruktif dari para pelaku industri berdasarkan pengalaman dan kapasitas lapangan masing-masing.

Seluruh masukan yang terjaring nantinya akan ditelaah secara objektif dan profesional oleh jajaran Kemenhub sebagai bahan pertimbangan krusial dalam menyempurnakan rencana strategis pemanfaatan BMN serta merumuskan langkah tindak lanjut yang akurat.

“Perlu saya tegaskan bahwa kegiatan Market Sounding merupakan tahap penjajakan dan pengumpulan masukan pasar, bukan merupakan penetapan mitra kerja sama. Setiap tahapan berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arif.

Share

Berita Terkait