Pakar Hukum Michael Hadylaya Soroti Celah Logika Larangan Zat Tambahan Rokok di RPMK

Ahli hukum Michael Hadylaya nilai beban pembuktian larangan zat tambahan rokok dalam draf RPMK turunan PP 28/2024 mengandung celah logika hukum dan mustahil dipenuhi. /Dok. Pribadi
Ahli hukum Michael Hadylaya nilai beban pembuktian larangan zat tambahan rokok dalam draf RPMK turunan PP 28/2024 mengandung celah logika hukum dan mustahil dipenuhi. /Dok. Pribadi

swaranusa.co, JAKARTA — Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melarang penggunaan bahan tambahan atau perisa pada produk tembakau terus memantik perdebatan sengit, baik dari sudut pandang hukum maupun kepastian iklim usaha di tanah air.

Aturan yang merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini secara spesifik mensyaratkan pelarangan zat tambahan, kecuali pihak produsen mampu membuktikan secara ilmiah bahwa bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Michael Hadylaya, mengatakan bahwa beban pembuktian (burden of proof) yang dibebankan kepada para pelaku usaha produsen mengandung celah logika hukum yang cukup mendasar.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menetapkan standar pembuktian yang jelas, konsisten, serta rasional untuk dilaksanakan (executable), alih-alih menuntut pemenuhan data yang secara praktis mustahil untuk dipenuhi.

“Misalnya, rumusan ‘tidak berbahaya bagi kesehatan’ memerlukan ukuran operasional. Keamanan bahan sebelum dibakar tidak dapat langsung disamakan dengan keamanan hasil pembakarannya. Tapi ini juga aneh secara kategorikal, rokok sendiri diklaim sudah berbahaya bagi kesehatan, masa bahan tambahannya diminta untuk tidak berbahaya bagi kesehatan, ini maksudnya apa?” katanya saat dihubungi.

Lebih lanjut, Michael mengingatkan mengenai bahaya memaksakan satu ukuran standar yang seragam terhadap berbagai keadaan dan karakteristik produk yang secara hakikat berbeda.

Ia menganalogikan situasi ini seperti konsep “Ranjang Procrustes”. Menuntut produsen untuk membuktikan ketiadaan seluruh risiko dalam segala macam keadaan hanya akan menciptakan kewajiban hukum yang secara praktis mustahil untuk dipenuhi (lex non cogit ad impossibilia).

Sebagai konteks, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tidak hanya mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, tetapi juga wacana penerapan kemasan polos (plain packaging) hingga pelarangan zat tambahan tradisional seperti cengkeh saat ini tengah menuai gelombang protes keras dari berbagai elemen.

Kebijakan restriktif ini dikhawatirkan dapat mematikan ekosistem industri kretek nasional yang memiliki sejarah panjang, karakteristik unik, serta kontribusi nilai ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia.

Terkait upaya penghapusan diferensiasi produk di mata hukum, Michael turut merujuk pada preseden kemenangan hukum penting dalam sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO) melalui perkara US — Clove Cigarettes.

Pada saat itu, Indonesia berhasil keluar sebagai pemenang setelah secara tajam mempersoalkan perlakuan diskriminatif Amerika Serikat yang melarang peredaran rokok cengkeh namun memberikan pengecualian hukum bagi produk rokok mentol lokal mereka.

“Pelajaran yang bisa kita petik adalah pentingnya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki ruang untuk mengatur karakter produk. Tapi, penggunaan kewenangan tersebut harus konsisten, didukung bukti yang relevan, dan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai,” ungkapnya.

Share

Berita Terkait