Kemenkes Kaji Opsi Masa Transisi dan Reformulasi Batas Tar dan Nikotin Rokok

Kemenkes kaji opsi masa transisi dan penyesuaian formulasi terkait wacana batas tar 10 mg dan nikotin 1 mg dalam RPMK turunan PP 28/2024 demi akomodasi industri kretek. /Rokok Indonesia
Kemenkes kaji opsi masa transisi dan penyesuaian formulasi terkait wacana batas tar 10 mg dan nikotin 1 mg dalam RPMK turunan PP 28/2024 demi akomodasi industri kretek. /Rokok Indonesia

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji opsi masa transisi serta penyesuaian formulasi produk secara mendalam untuk membatasi kadar maksimal tar sebesar 10 miligram (mg) dan nikotin 1 mg.

Polemik ini bermula dari draf Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dipersiapkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Kalangan perindustrian menilai usulan batas maksimal tar 10 mg sangat tidak realistis dan berisiko mematikan ekosistem industri rokok kretek nasional.

Pasalnya, sekitar 97 persen rokok kretek di Indonesia rata-rata memiliki kandungan tar di kisaran 35 mg, yang sangat dipengaruhi oleh karakteristik tingginya kadar nikotin alami pada daun tembakau lokal.

Aturan pembatasan ini sebelumnya juga dikhawatirkan dapat memicu kerugian ekonomi masif serta mengancam hilangnya serapan panen jutaan petani tembakau lokal.

Menanggapi ketidakcocokan standar tersebut, Kemenkes menyatakan memahami bahwa penerapan regulasi baru harus tetap berpijak pada realitas karakteristik produk asli Indonesia serta kondisi riil industri di lapangan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa berbagai masukan terkait perlunya penyesuaian produk kini sedang dikaji secara saksama oleh kementerian dan lembaga terkait bersama para pemangku kepentingan.

“Proses tersebut tentu membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, teknologi, penelitian, dan waktu penyesuaian yang memadai.
Oleh karena itu, kebutuhan masa transisi dan jangka waktu implementasi menjadi bagian penting yang masih perlu dibahas untuk memperoleh kesepakatan,” katanya saat dihubungi pekan lalu.

Nadia menjelaskan bahwa kebutuhan akan masa transisi serta penentuan jangka waktu implementasi yang tepat menjadi bagian krusial yang saat ini terus dibahas secara intensif.

Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang diambil tetap memberikan ruang yang memadai bagi industri untuk beradaptasi tanpa mengorbankan esensi tujuan regulasi kesehatan itu sendiri.

Kemenkes juga menegaskan bahwa pintu dialog dan ruang diskusi masih terbuka lebar bagi kalangan perindustrian, petani tembakau, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam forum lintas kementerian.

“Masukan dari para pemangku kepentingan penting untuk memastikan bahwa kebijakan dirumuskan secara komprehensif, mempertimbangkan aspek teknis dan dampak implementasinya, dengan tetap menjadikan upaya perlindungan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama,” pungkasnya.

Share

Berita Terkait