Kemenkes Sebut Pembahasan RPMK Rokok Elektronik dan Tar Nikotin Masuki Tahap Akhir

Kemenkes nyatakan pembahasan RPMK turunan PP 28/2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik masuki tahap akhir, namun batasan tar dan nikotin masih dikaji. /Kemenkes
Kemenkes nyatakan pembahasan RPMK turunan PP 28/2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik masuki tahap akhir, namun batasan tar dan nikotin masih dikaji. /Kemenkes

swaranusa.co, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kini telah memasuki tahap akhir dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kendati demikian, jadwal pengesahan aturan yang sarat akan polemik pembatasan kadar tar dan nikotin (tarnik) ini masih belum dapat dipastikan secara pasti.

Sebagai informasi, RPMK tersebut merupakan aturan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sejak pertama kali digulirkan, draf regulasi ini telah memicu gelombang penolakan luas dari berbagai elemen karena memuat wacana kontroversial seperti standardisasi kemasan polos tanpa merek (plain packaging), pelarangan zat tambahan atau perisa (flavor), hingga pembatasan kadar maksimal tarnik.

Besarnya protes dari pelaku industri serta aksi unjuk rasa ribuan petani tembakau sebelumnya sempat membuat pembahasan pembatasan tarnik ini ditunda di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa saat ini proses harmonisasi substansi serta pasal-pasal dalam rancangan peraturan tersebut terus berjalan.

Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah substansi krusial yang memerlukan pendalaman ekstra guna mencapai kesepahaman bersama lintas sektor.

Khusus mengenai pengaturan batas kadar tarnik, tambah Nadia, pembahasannya masih terus digodok di bawah koordinasi Kemenko PMK.

“Setelah melalui proses konsultasi publik, substansi tersebut saat ini masih dibahas dalam forum pleno bersama K/L terkait, termasuk mengenai besaran batas kadar yang diusulkan untuk masing-masing jenis produk,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/10/2026).

Lebih lanjut, pihak Kemenkes menyatakan bahwa draf yang beredar di publik saat ini masih sangat mungkin mengalami perubahan.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian esensial dari proses penyelarasan kebijakan yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, pertimbangan teknis, hingga kajian bukti ilmiah yang valid.

Terkait desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, Kemenkes menyampaikan bahwa mereka belum dapat menetapkan target waktu penyelesaian (timeline) secara sepihak.

“Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan proses penyusunan melalui koordinasi dan pembahasan yang intensif. Namun, penetapan target waktu penyelesaian perlu mempertimbangkan proses pembahasan dan kesepakatan yang harus dicapai bersama,” jelas Nadia.

Share

Berita Terkait