JAKARTA, Swaranusa.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar serangkaian pelanggaran kepabeanan lewat empat operasi penindakan terpisah sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari operasi yang mencakup Pelabuhan Tanjung Perak, Bogor, Selat Malaka, hingga Pelabuhan Tanjung Priok ini, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai manifes serta 1.435 bale pakaian bekas. Total nilai ekonomis dari barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa penindakan ini krusial untuk melindungi pasar domestik dari ancaman barang ilegal yang merusak stabilitas ekonomi nasional.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita. Sementara jika ballpress atau baju bekas masuk, yang dirugikan adalah tukang jahit, industri tekstil lokal, hingga konsumen karena faktor kesehatan yang tidak terjamin,” katanya.
Dalam kasus ini, penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak terhadap 15 kontainer asal India yang diberitahukan sebagai ammonium chloride.
Hasil uji laboratorium membuktikan muatan tersebut berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam senilai Rp7,853 miliar.
Modus serupa kembali terulang di Bogor pada 7 September 2026 dengan temuan 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam senilai Rp8,006 miliar yang disamarkan sebagai bahan kimia penyamakan kulit.
Petugas juga menggagalkan pengiriman 430 bale pakaian bekas dari Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, pada 14 Agustus 2026.
Penindakan lanjutan juga dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026 terhadap 9 kontainer yang mengangkut sekitar 1.005 balepakaian bekas asal Pontianak dengan estimasi nilai mencapai Rp8,040 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari misdeclaration (pemberitahuan palsu), pengelabuan kemasan (concealment), hingga penyamaran posisi muatan (camouflage).
Dalam penanganan kasus ini, DJBC memperkuat sinergi lintas lembaga meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Perum BULOG, Badan Karantina Indonesia, hingga Kejaksaan Agung.
Hal itu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas demi melindungi industri serta masyarakat dalam negeri.





