swaranusa.co, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk melarang penggunaan mentol, bahan perisa (flavoring), hingga zat pendingin (cooling agent) pada produk hasil tembakau memicu kritik dari pelaku usaha ritel. Rancangan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan tersebut dianggap disusun secara sepihak serta berisiko memicu maraknya peredaran rokok ilegal hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (DPP Akrindo) Anang Zunaedi mengatakan bahwa pemerintah semestinya menghitung kalkulasi kerugian ekonomi secara komprehensif sebelum merilis kebijakan mendadak yang berpotensi menahan stok produk pedagang di pasar.
“Mestinya pemerintah sudah menghitung angka-angka kerugian itu sebelum kebijakan dikeluarkan. Karena di sini kan ada IHT, industri hasil tembakau. Tentu sisinya tidak hanya bicara tentang kesehatan, tapi keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Kemudian di satu sisi kan ada Rp220 sampai Rp221 lebih triliun APBN dari cukai,” katanya saat Selasa (8/9/2026) malam.
Anang menjelaskan bahwa penetapan regulasi yang beruntun terhadap industri tembakau, termasuk tren kenaikan tarif cukai telah menekan omzet pedagang hilir.
Berdasarkan pantauan asosiasi, omzet penjualan untuk kategori sigaret di tingkat pengecer mengalami penurunan sekitar 20 hingga 30 persen.
Tekanan daya beli masyarakat pada akhirnya mendorong terjadinya fenomena pergeseran kelas konsumsi (downgrade) dari produk rokok premium ke segmen medium hingga golongan rendah (low).
“Ini yang saat ini lagi terjadi. Justru penekanan dan kebijakan yang begitu masif terhadap kenaikan cukai dan regulasi yang lain, tapi di satu sisi membuka ruang munculnya rokok-rokok ilegal yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah sendiri,” jelasnya
Penurunan serapan barang di tingkat pedagang ini diproyeksikan bakal berdampak langsung pada rantai pasok industri hulu.
Menurut Anang, pemangkasan kuota pembelian oleh pedagang akan memaksa pabrikan mengambil langkah efisiensi berupa penurunan kapasitas produksi dan pengurangan tenaga kerja.
“Itu sudah terjadi di beberapa industri hasil tembakau. Di industri rokok itu melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja. Dan yang paling berat itu nanti yang di SKT, sigaret kretek tangan karena mereka adalah padat karya,” terangnya.
Dari sisi preferensi pasar, varian rokok orisinal diakuinya masih mendominasi konsumsi, meskipun pergeseran tren rasa buah mulai mengimbangi pangsa mentol konvensional.
Akrindo menyayangkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, baik pada cakupan PP Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Selain isu pembatasan bahan perisa, wacana standardisasi kemasan polos (plain packaging) dinilai kian memberatkan operasional usaha ritel.
“Harusnya kan kita diakomodir sehingga kita bisa memprediksi apa yang harus kita siapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa,” tutup Anang.





