Kemenhub dan KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang

Stasiun Bekasi Timur. Penertiban perlintasan sebidang dipercepat, tingkatkan keselamatan, dan kurangi risiko kecelakaan kereta api nasional. /Kemenhub
Stasiun Bekasi Timur. Penertiban perlintasan sebidang dipercepat, tingkatkan keselamatan, dan kurangi risiko kecelakaan kereta api nasional. /Kemenhub

swaranusa.co, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang setelah insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penataan dan penertiban perlintasan di berbagai wilayah guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan menetapkan skala prioritas di lapangan.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujarnya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Kamis (30/4/2026).

Dudy menjelaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara ketat melalui pendataan kondisi di lapangan, termasuk inventarisasi status kewenangan jalan, penjagaan, serta aspek keselamatan lainnya.

Upaya peningkatan keselamatan juga melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, dan KAI.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dengan 1.903 di antaranya belum dijaga.

Penanganan dilakukan melalui berbagai langkah seperti penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas dan perangkat keselamatan.

Pemerintah telah menetapkan lokasi prioritas penanganan, yakni 10 titik untuk jangka pendek dan 50 titik untuk jangka menengah.

Penentuan prioritas didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain riwayat kecelakaan atau insiden berulang, volume kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta api, kondisi lingkungan perlintasan, serta ketersediaan fasilitas keselamatan.

Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tanpa izin maupun membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api akibat terganggunya jarak pandang masinis.

Dudy menegaskan bahwa perlintasan resmi telah memenuhi standar keselamatan, termasuk dilengkapi sensor otomatis yang dapat mendeteksi kedatangan kereta dan menutup palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” jelasnya.

Share

Berita Terkait