Opsi Rollover Dan Transparansi Menjadi Solusi Ideal Terkait Penghapusan Aturan Kuota Internet Hangus

Pakar Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), M. Ridwan Effendi. Transparansi layanan dan opsi rollover dinilai sebagai solusi terbaik guna mengatasi persoalan kuota internet hangus. /Dok. ITB
Pakar Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), M. Ridwan Effendi. Transparansi layanan dan opsi rollover dinilai sebagai solusi terbaik guna mengatasi persoalan kuota internet hangus. /Dok. ITB

swaranusa.co, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan kuota internet hangus dianggap tidak menyalahkan penerapan bisnis kuota dengan batasan waktu. Alih-alih mengubah skema bisnis penyelenggara seluler secara menyeluruh, keputusan tersebut justru menekankan transparansi pemakaian layanan sebagai pilar utama dalam melindungi hak konsumen.

Pakar Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Ridwan Effendi mengatakan bahwa skema bisnis kuota berbatas waktu sejatinya adalah hal wajar yang sudah diakui di tingkat global.

“Sepemahaman saya, tidak ada putusan MK yang menyalahkan praktek kuota internet berbatas waktu seperti yang selama ini berlangsung yang juga sudah menjadi best practice di banyak negara di dunia,” katanya saat dihubungi, Senin (10/9/2026).

Sebagai catatan, di negara-negara maju yang memiliki ekosistem telekomunikasi mapan seperti Amerika Serikat dan Australia, penyedia layanan seluler lazimnya menawarkan beragam opsi.

Paket berbasis volume dengan tenggat waktu, misalnya 30 hari, masih menjadi standar industri guna merawat kapasitas jaringan serta kelangsungan infrastruktur.

Skema ini umumnya berjalan beriringan dengan paket tanpa batas (unlimited) yang dibatasi oleh kebijakan batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP).

Ridwan, yang juga menjabat sebagai Associate Professor di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, menerangkan bahwa daripada melakukan perombakan total pada model bisnis eksisting, putusan MK sebenarnya lebih fokus pada pemenuhan hak konsumen untuk menerima informasi yang jelas.

Selama ini, keluhan terbesar dari pelanggan bukan semata-mata karena kuotanya hangus, tetapi lebih kepada ketidaktahuan mereka soal perincian penggunaan data.

“MK menyoroti pentingnya transparansi penggunaan kuota dan perjanjian antara pengguna dan penyelenggara,” jelasnya.

Lebih jauh, Ridwan menambahkan bahwa regulasi turunan yang ideal di masa mendatang harus bisa mendorong para operator untuk menghadirkan ekosistem digital yang memfasilitasi pelanggan dalam mengecek takaran kuota mereka secara akurat.

“Jadi jika perjanjian sudah jelas dan transparan, dan konsumen bisa melihat secara real time pemakaian kuotanya, tidak ada yang salah dengan model bisnis ini,” tambahnya.

Untuk menjembatani hak pelanggan yang merasa kuotanya belum habis terpakai dengan kebutuhan komersial operator, opsi rollover atau akumulasi sisa kuota ke bulan berikutnya hadir sebagai solusi yang masuk akal.

Praktik ini faktanya sudah biasa diimplementasikan oleh penyedia layanan kelas dunia, seperti operator seluler di Amerika dan Australia, sebagai taktik untuk mempertahankan kepuasan pelanggan.

Terkait hal tersebut, Ridwan menyambut positif arahan perbaikan layanan ini. “Bahwa MK menyarankan ada kuota bisa di-roll-over, dan ini adalah saran yang baik, dan sebaiknya penyelenggara telekomunikasi menyediakan opsi ini,” tuturnya.

Penyusunan regulasi teknis pascaputusan MK ini diharapkan tidak menimbulkan gesekan antara penyedia layanan dan masyarakat. Ridwan mengatakan bahwa jalan keluar teknis yang diambil harus berujung pada kepastian sejak awal masa berlangganan.

“Konfrontasi penyelenggara jaringan dengan konsumen bisa dihindari dengan term and condition yang jelas serta transparansi penggunaan layanan,” ungkapnya.

Share

Berita Terkait