swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa pemulangan warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus adalah murni langkah penegakan hukum global. Ia memastikan tindakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan posisi politik Indonesia yang selama ini mendukung perjuangan Palestina.
Pernyataan ini disampaikan Yusril kepada awak media kemarin, Rabu (22/7/2026) setelah menerima kunjungan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou.
Pertemuan tersebut secara khusus mendiskusikan mekanisme pendeportasian Abdul Karim yang dieksekusi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan permohonan resmi dari Siprus via Interpol.
Yusril menerangkan bahwa ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus membuat langkah deportasi menjadi opsi utama. Tindakan ini merujuk pada permohonan resmi Siprus setelah terbitnya red notice oleh Interpol terhadap tersangka.
“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip melalui keterangan pers.
Menurutnya, otoritas Siprus sudah mengantongi alat bukti permulaan yang memadai guna menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka tindak pidana di wilayah hukum mereka.
Koordinasi antara Kepolisian Siprus dan Polri pun sudah terjalin sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum red notice resmi keluar pada 16 Juli 2026.
Begitu red notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, eksekusi deportasi langsung dijalankan pada 17 Juli 2026, disusul penjemputan oleh pesawat khusus dan pengawalan kepolisian Siprus di Jakarta.
Yusril juga menggarisbawahi ketatnya prosedur Interpol dalam merilis red notice, di mana syarat utamanya adalah memastikan kasus tersebut lepas dari muatan agama, politik, HAM, maupun militer.
“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.
Menjawab rumor yang beredar di masyarakat, Yusril membantah klaim yang melabeli Abdul Karim sebagai aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza ataupun seorang ulama.
Konfirmasi ini didapat setelah pihak Pemerintah Indonesia menjalin komunikasi langsung dengan Kedubes Palestina di Jakarta.
“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” katanya.
Terhadap desas-desus bahwa tersangka bakal diserahkan ke Israel sesampainya di Siprus, Yusril memastikan Indonesia telah menuntut jaminan tegas.
Dubes Siprus telah berkomitmen bahwa tersangka tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun, sebab itu melanggar prinsip Statuta Interpol.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujarnya.
Sebagai penutup, Yusril menolak keras pandangan yang mengaitkan kasus ini dengan melemahnya solidaritas Indonesia untuk Palestina.
Ia menegaskan bahwa urusan pidana perseorangan murni persoalan hukum yurisdiksi negara lain dan tidak pantas dikorelasikan dengan komitmen kebijakan luar negeri Indonesia.
“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” ungkapnya.





