Pemerintah Siapkan Angsuran KPR Subsidi Rp500 Ribuan, Tenor Hingga 40 Tahun

Rapat perkembangan penyaluran KPR FLPP dan tindak lanjut arahan Presiden terkait pembiayaan rumah subsidi untuk MBR. Pemerintah siapkan cicilan lebih ringan guna memperluas akses rumah masyarakat berpenghasilan. /PKP
Rapat perkembangan penyaluran KPR FLPP dan tindak lanjut arahan Presiden terkait pembiayaan rumah subsidi untuk MBR. Pemerintah siapkan cicilan lebih ringan guna memperluas akses rumah masyarakat berpenghasilan. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan skema pembiayaan rumah subsidi yang lebih ringan dengan target cicilan sekitar Rp500 ribuan per bulan untuk rumah subsidi tapak dan Rp700 ribuan per bulan untuk rumah susun subsidi.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Komite Tapera sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau.

Pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun.

Pemerintah menilai tenor yang lebih panjang dapat menekan besaran cicilan bulanan sehingga semakin banyak masyarakat mampu mengakses pembiayaan rumah subsidi.

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah sedang mengkaji penerapan skema suku bunga berjenjang yang memungkinkan angsuran rumah subsidi tapak berada di kisaran Rp500 ribuan per bulan.

Sementara itu, cicilan rumah susun subsidi ditargetkan dapat berada pada kisaran Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme serupa.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan kebijakan tenor hingga 40 tahun menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya jangkau program FLPP sekaligus mendukung target penyaluran rumah subsidi tahun 2026.

“Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun,” katanya usai rapat, Rabu (24/6/2026).

Selain membahas opsi penurunan angsuran, pemerintah juga menegaskan bahwa bunga KPR subsidi tetap dipertahankan.

Bunga FLPP untuk rumah subsidi tapak tetap sebesar 5%, sedangkan rumah susun subsidi sebesar 6% hingga kredit berakhir, meskipun terjadi perubahan kondisi suku bunga pasar.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menghadapi tantangan dalam memiliki rumah sendiri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai program perumahan perlu terus diarahkan agar semakin banyak pekerja dan buruh memperoleh kesempatan memiliki hunian layak melalui skema pembiayaan yang lebih ringan.

“Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap perkembangan penyaluran FLPP tahun 2026.

Hingga 23 Juni 2026, penyaluran rumah subsidi telah mencapai 81.268 unit atau sekitar 23,22% dari target tahunan sebanyak 350.000 unit, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun.

Jika ditambah unit yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43% dari target.

Komite Tapera turut membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi, antara lain pengaturan kuota FLPP, perpanjangan tenor KPR subsidi, pemberian insentif bagi peminat rumah susun inden, pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga penerapan skema bunga berjenjang untuk menurunkan besaran cicilan masyarakat.

Dari hasil pembahasan, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan utama, termasuk mempertahankan bunga FLPP rumah tapak sebesar 5% dan rumah susun subsidi sebesar 6%, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun,” katanya.

Share

Berita Terkait