Kemenkes Rampungkan Penyempurnaan RPMK Kemasan Rokok, Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Berbagai macam bungkus rokok. Kemenkes mematangkan RPMK kemasan rokok melalui harmonisasi lintas kementerian dan partisipasi publik secara menyeluruh. /Rokok Indonesia
Berbagai macam bungkus rokok. Kemenkes mematangkan RPMK kemasan rokok melalui harmonisasi lintas kementerian dan partisipasi publik secara menyeluruh. /Rokok Indonesia

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah memasuki tahap lanjutan.

Setelah melalui serangkaian konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor, rancangan beleid tersebut kini bersiap memasuki proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan bahwa Kemenkes telah menyelenggarakan tiga kali konsultasi publik, dengan pelaksanaan terakhir pada 25 Mei 2026.

Seluruh masukan yang diterima melalui kanal partisipasi publik maupun surat dari para pemangku kepentingan telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi aturan.

“Seluruh masukan yang diterima, baik melalui kanal partisipasi publik maupun surat tertulis dari para pemangku kepentingan, telah dikompilasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RPMK,” katanya saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).

Widyawati menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan adanya pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum peraturan ini ditetapkan,” jelasnya.

Widyawati menerangkan bahwa penyusunan RPMK dilakukan melalui pelibatan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan secara bertahap.

Pada akhir 2025, Kemenkes telah menggelar pra-harmonisasi bersama sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam forum tersebut, Kementerian Kesehatan menerima berbagai masukan lintas sektor, baik dari perspektif ekonomi dan industri maupun dari aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan anak,” ujarnya.

Selain forum lintas kementerian, Kemenkes juga mengadakan koordinasi bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas dampak kebijakan terhadap aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, hingga pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Pertemuan ini menjadi bagian penting untuk memastikan adanya keseimbangan kebijakan dari berbagai perspektif strategis,” kata Widyawati.

Dia menambahkan, penyusunan RPMK juga melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha.

“Selain itu, Kementerian Kesehatan juga membuka partisipasi publik secara luas, termasuk dari akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha,” tutupnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan bahwa Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” katanya, Jumat (5/6/2026) di Jakarta dikutip melalui situs Kemenkes.

Share

Berita Terkait