Apindo Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Aturan SABH Demi Lindungi Data dan Dunia Usaha Nasional

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani. Apindo meminta aturan SABH dikaji ulang demi keamanan data, efisiensi, dan kepastian berusaha nasional bersama. /Apindo
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani. Apindo meminta aturan SABH dikaji ulang demi keamanan data, efisiensi, dan kepastian berusaha nasional bersama. /Apindo

swaranusa.co, JAKARTA — Kalangan dunia usaha dan akademisi meminta pemerintah meninjau kembali implementasi aturan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi sekaligus menimbulkan risiko kebocoran data perusahaan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang mengharuskan perusahaan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan melalui SABH.

Dokumen yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan lengkap, susunan direksi dan komisaris beserta remunerasinya, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini bersifat rahasia.

Regulasi itu juga tidak membedakan kewajiban antara Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa tujuan pemerintah memperkuat tata kelola badan hukum dapat dipahami. Namun, implementasi kebijakan tersebut perlu dipastikan tidak justru membebani dunia usaha.

“Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” katanya saat dihubungi.

Menurut Apindo, terdapat tiga persoalan utama yang hingga kini belum memperoleh kepastian dari pemerintah, yakni perlindungan kerahasiaan data sensitif perusahaan, keamanan sistem SABH dari potensi kebocoran data, serta pembatasan akses terhadap informasi yang dilaporkan.

Tanpa kepastian tersebut, kewajiban pelaporan dinilai hanya akan menjadi tambahan beban administratif tanpa manfaat yang sebanding.

Selain itu, Apindo juga menyoroti kemungkinan terjadinya duplikasi kewajiban pelaporan.

Organisasi tersebut mengusulkan agar sistem SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan kementerian maupun lembaga lainnya sehingga tidak menambah lapisan birokrasi maupun meningkatkan biaya kepatuhan perusahaan.

Apindo juga mendorong agar penerapan kebijakan dilakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tambah Shinta, asosiasi mengusulkan penyederhanaan mekanisme pelaporan, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.

“Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional,” jelasnya.

Untuk mengawal berbagai persoalan tersebut, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking yang bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, menentukan prioritas penyelesaian berdasarkan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Kritik serupa juga disampaikan akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, persoalan aturan tersebut bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara apabila terjadi kebocoran data perusahaan.

“Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” ujar Trubus.

Dia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila data perusahaan yang disampaikan melalui SABH mengalami kebocoran, termasuk bentuk kompensasi yang akan diberikan.

Menurutnya, selama kepastian tersebut belum tersedia, implementasi regulasi sebaiknya dikaji ulang.

“Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ,” kata Trubus.

Trubus juga menilai penyamaan kewajiban antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup kurang tepat karena kedua jenis badan usaha tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi kepada publik.

“Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga. Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua,” ujarnya.

Selain substansi aturan, dia menilai masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan terlalu singkat.

“Menurut saya ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu,” kata Trubus.

Menjelang tenggat pelaporan pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha mengenai ruang lingkup kewajiban, mekanisme pelaporan, perlindungan keamanan data, serta konsekuensi administratif dari aturan tersebut.

Kalangan dunia usaha menegaskan bahwa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya dapat dijalankan. Namun, berbagai aspek implementasi yang belum memiliki kepastian dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila kebijakan diterapkan tanpa penyempurnaan.

Share

Berita Terkait