swaranusa.co, JAKARTA — Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Aris Syarifuddin meminta pemerintah pusat melakukan kajian komprehensif terkait dampak ekonomi dari rencana kebijakan penyeragaman atau standardisasi kemasan rokok.
Menurutnya, meski memiliki tujuan kesehatan yang baik, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pertanian dan mata pencaharian masyarakat di daerah.
Aris mengatakan bahwa DPRD Kulon Progo memahami bahwa tujuan utama kebijakan bungkus rokok seragam adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok.
“Dari perspektif DPRD Kulon Progo, kami memahami bahwa tujuan utama kebijakan bungkus rokok seragam adalah melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Tujuan kesehatan tersebut tentu harus dihormati dan didukung,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, Aris menilai terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dampak ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat yang bergantung pada rantai industri hasil tembakau.
Dia menyebut Kabupaten Kulon Progo memiliki banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian, termasuk komoditas cengkeh yang menjadi salah satu bahan baku industri rokok kretek.
“Jika berbagai regulasi pengendalian tembakau berdampak pada penurunan produksi dan konsumsi rokok dalam jangka panjang, maka efek berantainya bisa dirasakan oleh petani cengkeh, petani tembakau, pedagang, hingga sektor pendukung lainnya,” jelasnya.
Aris menekankan pentingnya kajian yang menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa tujuan kesehatan masyarakat tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu, khususnya petani.
Lebih lanjut, Aris berpandangan bahwa perlindungan kesehatan generasi muda dan perlindungan terhadap mata pencaharian petani harus berjalan secara seimbang.
Jika arah kebijakan nasional memang mengarah pada pengurangan konsumsi rokok, maka pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi yang jelas bagi para petani dan pelaku usaha yang terdampak.
Strategi tersebut, lanjutnya, dapat berupa pendampingan kepada petani, diversifikasi komoditas pertanian, hingga pembukaan akses pasar baru agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan.
“Yang terpenting, jangan sampai petani cengkeh dan masyarakat pedesaan menjadi korban dari kebijakan yang dirumuskan tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi di daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan bahwa instansinya kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kemenkes mengklaim bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut, tambah Andi, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” katanya akhir pekan lalu, Jumat (5/6/2026) di Jakarta dikutip melalui situs Kemenkes.





