swaranusa.co, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ariyanto Wibowo menilai perlu adanya penelitian empiris dan ilmiah yang komprehensif sebelum pemerintah menerapkan kebijakan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok secara nasional.
Ariyanto mengatakan bahwa telah mempelajari berbagai pandangan yang berkembang terkait rencana standardisasi kemasan maupun penyeragaman bungkus rokok yang tengah diwacanakan oleh Kementerian Kesehatan.
“Rencana tersebut dimaksudkan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan remaja. Tentu saja, latar belakang ini sangat mulia, sehingga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat luas,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, Ariyanto mencermati adanya sejumlah kekhawatiran yang muncul dari berbagai pihak, khususnya terkait potensi dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan terjadinya penurunan konsumsi rokok yang berujung pada penurunan produksi industri hasil tembakau.
Menurutnya, apabila produksi menurun, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kebutuhan tenaga kerja di sektor terkait dan memicu pengurangan jumlah pekerja.
“Di sisi lain, muncul banyak kekhawatiran akan terjadinya penurunan konsumsi rokok, yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berpengaruh pada pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.
Ariyanto menerangkan bahwa penting adanya pembuktian berbasis data mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.
“Perlu dilakukan penelitian secara empiris dan ilmiah untuk membuktikan apakah penyeragaman atau standardisasi tersebut benar-benar berdampak pada tenaga kerja atau tidak. Jika berdampak, perlu diketahui apakah dampaknya signifikan atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariyanto menilai kalangan peneliti dan akademisi memiliki peran penting dalam menyediakan dasar ilmiah yang dapat menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan.
“Penelitian ini merupakan langkah awal yang perlu ditempuh terlebih dahulu. Penelitian yang presisi tentunya akan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih objektif dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” terangnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan bahwa instansinya kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kemenkes mengklaim bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut, tambah Andi, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” katanya akhir pekan lalu, Jumat (5/6/2026) di Jakarta dikutip melalui situs Kemenkes.





