Kadin Jatim Minta Kewajiban Laporan Keuangan untuk Perseroan Tertutup Ditunda

Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Kadin Jatim meminta penundaan pelaporan SABH demi melindungi kerahasiaan data perusahaan tertutup. /Kadin
Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Kadin Jatim meminta penundaan pelaporan SABH demi melindungi kerahasiaan data perusahaan tertutup. /Kadin

swaranusa.co, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kebocoran data rahasia perusahaan akibat penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui notaris menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran tersebut, Kadin Jawa Timur telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada 4 Mei 2026, atau hampir satu bulan sebelum aturan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Surat bernomor 2372/K/MT/V/2026 tersebut ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

Adik mengatakan bahwa sejumlah data yang diwajibkan dalam laporan tahunan perusahaan memiliki sifat sangat rahasia dan sensitif karena mencakup laporan keuangan, identitas direksi, besaran remunerasi direksi, hingga data penggajian karyawan.

“Hampir semua data yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia yakni laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, bahkan gaji seluruh karyawan. Bayangkan jika data ini harus diserahkan kepada pihak eksternal, dalam hal ini Notaris, dan yang mengupload ke dalam sistem SABH adalah staf notaris,” katanya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Adik menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan berarti pelaku usaha menolak transparansi kepada pemerintah.

Selama ini, perusahaan anggota Kadin telah rutin menyampaikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adik mempertanyakan urgensi pelaporan ulang melalui mekanisme baru yang melibatkan pihak ketiga di luar instansi pemerintah.

“Pertanyaannya, mengapa harus dilaporkan ulang dengan melewati pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan yang sama dengan instansi negara?” jelasnya

Kadin Jatim memberikan perhatian khusus terhadap dampak regulasi tersebut bagi Perseroan Tertutup.

Menurut organisasi tersebut, perusahaan tertutup memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan terbuka atau emiten yang telah memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

“Perseroan Tertutup bukan perusahaan publik. Mereka tidak wajib mengumumkan laporan keuangan ke masyarakat. Kini tiba-tiba ada kewajiban menyerahkan data itu ke Notaris, dan data itu bisa menjadi konsumsi publik melalui sistem yang belum tentu aman dari kebocoran,” tambah Adik Dwi Putranto.

Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Hukum, Kadin Jatim juga menyoroti potensi risiko penyalahgunaan data perusahaan.

Organisasi tersebut menilai terdapat kemungkinan data bisnis yang bersifat strategis dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk kompetitor, apabila perlindungan data tidak dilakukan secara optimal.

Selain itu, Kadin Jatim menilai risiko semakin besar karena proses unggah dokumen ke SABH dalam praktiknya dapat dilakukan oleh staf notaris, bukan notaris secara langsung.

Melalui surat tersebut, Kadin Jatim mengajukan tiga usulan utama kepada pemerintah.

Pertama, menunda pelaksanaan kewajiban pelaporan tahunan melalui SABH pada tahun 2026 hingga sistem perlindungan data dinilai memadai.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan bagi Perseroan Tertutup yang memiliki hak atas kerahasiaan informasi bisnis.

Ketiga, mempertimbangkan integrasi pelaporan dengan data perpajakan yang telah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari duplikasi pelaporan dan tambahan biaya bagi pelaku usaha.

“Kami bukan menolak aturan ini secara keseluruhan. Kami meminta pemerintah untuk memisahkan kewajiban antara Perseroan Terbuka yang memang harus transparan ke publik dengan Perseroan Tertutup yang memiliki hak kerahasiaan bisnis yang sah secara hukum. Sampai hari ini, surat kami belum mendapat respons resmi dari Kementerian Hukum,” terangnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sebagai bagian dari upaya penyampaian aspirasi dunia usaha terkait implementasi regulasi tersebut.

Share

Berita Terkait