Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah untuk Pekerja Seni

Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Senin (18/5/2026). Kementerian PKP menyiapkan bantuan rumah pekerja seni dan revitalisasi rumah adat untuk pelestarian budaya nasional. /PKP
Pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Senin (18/5/2026). Kementerian PKP menyiapkan bantuan rumah pekerja seni dan revitalisasi rumah adat untuk pelestarian budaya nasional. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalin sinergi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mendukung penyediaan hunian layak bagi pekerja seni melalui bedah rumah sekaligus revitalisasi rumah adat sebagai bagian dari pelestarian budaya nasional.

Kolaborasi yang diumumkan kemarin, Senin (18/5/2026) tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan pembangunan perumahan dengan pelestarian budaya dan penguatan ekosistem seni di Indonesia.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa program perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menjaga identitas budaya bangsa.

“Kita ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Rumah adat dan para pekerja seni juga harus mendapatkan perhatian negara,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Ara menjelaskan bahwa pekerja seni memiliki peran besar dalam menjaga budaya Indonesia sehingga pemerintah perlu mendukung kesejahteraan mereka melalui program perumahan.

“Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program BSPS juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ara menyampaikan bahwa Kementerian PKP telah menyiapkan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah khusus bagi pekerja seni sebanyak 3.053 unit.

“Kami juga sudah menerima usulan nama-nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan dan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi lapangan,” ujarnya.

Proses verifikasi ditargetkan selesai pada 2 Juni 2026 agar penyaluran bantuan dapat segera direalisasikan.

Selain program BSPS bagi pekerja seni, tambah Ara pemerintah juga membahas usulan revitalisasi rumah adat di berbagai daerah.

“Kenapa rumah adat harus direvitalisasi? Karena rumah adat adalah bagian dari pelestarian budaya bangsa yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Menurutnya, rumah adat memerlukan pendekatan khusus karena banyak memiliki pola kepemilikan komunal atau adat sehingga tidak dapat menggunakan skema BSPS yang berlaku saat ini.

“Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang,” terangnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa terdapat sekitar 3.500 rumah adat di Indonesia yang membutuhkan revitalisasi.

“Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani,” katanya.

Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan program revitalisasi rumah adat memiliki dasar aturan yang kuat dan akuntabel.

Share

Berita Terkait