swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan terkait proses dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua kepada anak.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan bahwa proses tersebut merupakan pengalihan hak yang harus melalui tahapan hukum dan administrasi.
Masyarakat diimbau memahami prosedur sejak awal agar terhindar dari kesalahan proses dan biaya yang membengkak di kemudian hari.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujarnya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Senin (20/4/2026).
Shamy menjelaskan bahwa banyak masyarakat baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga prosesnya terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurutnya, hal penting yang harus dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” jelasnya.
Dalam praktiknya, tambah Shamy, proses balik nama meliputi empat tahapan utama
Semuanya adalah dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang harus disiapkan antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lainnya sesuai kondisi tanah.
Shamy menjelaskan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk estimasi biaya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain itu, pengurusan balik nama juga memerlukan sejumlah dokumen seperti identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, hingga bukti pembayaran pajak.
Ia mengingatkan, penundaan pengurusan dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan potensi denda keterlambatan.
“Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.





