Menteri Maruarar Dorong Skema Pembiayaan Rusun Subsidi Lebih Masif 2026

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah dorong inovasi pembiayaan rusun subsidi dan BSPS untuk percepat penyediaan hunian layak nasional. /PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah dorong inovasi pembiayaan rusun subsidi dan BSPS untuk percepat penyediaan hunian layak nasional. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mendorong terobosan pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi dalam rapat bersama BP Tapera di Jakarta akhir pekan ini, Jumat (17/4/2026).

Rapat tersebut membahas penguatan skema pembiayaan perumahan serta alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah menilai perlu adanya inovasi pembiayaan, mengingat realisasi pembangunan rusun masih tertinggal dibanding kebutuhan, sementara rumah tapak subsidi menunjukkan tren pertumbuhan signifikan.

Dalam rapat tersebut, Menteri PKP yang akrab disapa Ara mengapresiasi kinerja BP Tapera dalam mendorong pembiayaan sektor perumahan.

“Dalam 5 tahun terakhir, realisasi rumah susun masih sekitar 140 unit, sementara rumah tapak subsidi tahun lalu mencapai 278.000 unit. Ke depan, kami mendorong adanya terobosan pembiayaan, baik untuk rumah susun maupun rumah tapak subsidi agar capaian program semakin meningkat, termasuk target yang lebih tinggi pada tahun depan,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Selain rusun, pemerintah juga menaruh perhatian pada program BSPS atau bedah rumah yang menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menyampaikan bahwa target BSPS tahun ini meningkat signifikan.

“Tahun ini, target BSPS meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 400.000 unit. Saat ini kami juga secara paralel tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi serta melakukan verifikasi teknis di lapangan,” jelasnya.

Fitrah menjelaskan bahwa kriteria penerima BSPS tetap difokuskan pada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni, dengan kepemilikan yang sah meski tidak harus bersertifikat, serta termasuk dalam kelompok desil 4 ke bawah.

Share

Berita Terkait