swaranusa.co, JAKARTA — Setelah melalui proses hukum panjang, sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangan yang berhak.
Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu kini dapat bernapas lega setelah kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025 resmi berakhir.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dengan disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Bantul, serta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda setempat.
Momen tersebut menjadi penutup perjuangan panjang korban dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertifikat ini kembali ke Mbah Tupon,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Senin (13/4/2026).
Setelah memperoleh haknya kembali, Mbah Tupon bersama istrinya melakukan sujud syukur sambil menangis, mengingat panjang dan kompleksnya proses hukum yang harus dilalui.
Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, pihak Badan Pertanahan Nasional melalui kantor wilayah di DIY langsung mengambil langkah dengan meminta penundaan lelang tanah ke KPKNL serta melakukan pemblokiran internal terhadap objek sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.
Tri juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus serupa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” tegasnya.





