Jadwal dan Layanan Legalisasi Buku Nikah KUA saat WFH

Meja layanan legalisasi buku nikah. Layanan KUA tetap berjalan optimal meski WFH dengan inovasi pelayanan lebih luas. /Kemenag
Meja layanan legalisasi buku nikah. Layanan KUA tetap berjalan optimal meski WFH dengan inovasi pelayanan lebih luas. /Kemenag

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski kebijakan kerja dari rumah (WFH) diterapkan.

Layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk Kantor Urusan Agama, tetap beroperasi untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya dikutip melalui situs Kemenag, Rabu (8/4/2026).

Layanan legalisasi buku nikah dilakukan di loket pelayanan publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Secara rinci, layanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dengan penyesuaian jam untuk menjaga efektivitas pelayanan.

Zayadi menjelaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan karena seluruh unit tetap bekerja secara profesional.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” jelasnya.

KUA, tambah Zayadi, kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk pembinaan keluarga.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag terus mengembangkan inovasi layanan seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan lintas wilayah (borderless service) untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Zayadi menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan yang adaptif dan solutif agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Share

Berita Terkait