swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan resmi melonggarkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai terobosan penting untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” katanya usai pertemuan dengan OJK dikutip melalui keterangan pers, Senin (13/4/2026).
Maruarar menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang melalui serangkaian pertemuan dengan OJK. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.
Menteri Ara juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak terhambat birokrasi dan menekankan pentingnya percepatan agar manfaat kebijakan bisa segera dirasakan masyarakat.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” terangnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan dukungan penuh terhadap program perumahan nasional.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” katanya.
Selain pelonggaran batas SLIK, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta penegasan KPR subsidi sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah yang melibatkan Kementerian PKP, OJK, Tapera, serta asosiasi pengembang.
Friderica menyebut kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah penyesuaian sistem selesai dilakukan.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.





