swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti perlindungan hukum atas kepemilikan.
Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan tanpa perantara, dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Mengutip siaran resmi BPN, dalam proses pengajuan, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga terbaru sebagai bukti subjek hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Selain itu, pemohon perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah, seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar penelitian, bukan bukti kepemilikan hak.
Untuk kasus tertentu, khususnya peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.
Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung kesaksian pihak terpercaya.
Proses pendaftaran juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan kesepakatan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan sebelum pengukuran dilakukan.
Setelah seluruh proses verifikasi data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak yang sah dan kuat secara hukum.
Biaya pengurusan dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, termasuk hotline WhatsApp pengaduan dan aplikasi digital yang tersedia di perangkat seluler.
Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri, sehingga proses diharapkan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.





