swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Dalam Negeri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta kemarin, Jumat (19/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Tito Karnavian bersama Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid juga menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten dan kota.
Maruarar Sirait menyambut baik penandatanganan SKB dan SEB tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan, terutama terkait penyediaan lahan.
“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” katanya usai pertemuan.
Tito menjelaskan bahwa SKB merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diterbitkan pada November 2024 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada April 2025, Kementerian PKP memperluas kriteria MBR melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Oleh karena itu, SKB disusun agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.
Selain mengatur pembebasan BPHTB dan PBG, SKB juga memberikan kepastian bahwa masyarakat yang membeli rumah di luar domisili sesuai KTP tetap dapat memperoleh fasilitas tersebut selama memenuhi kriteria sebagai MBR.
Terkait SEB, Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Melalui aturan baru, pemenuhan LP2B minimal 87% dikendalikan pada tingkat provinsi sehingga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah.
“Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87%, maka kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di dalam provinsi yang sama,” ujar Tito.
Sementara itu, Nusron Wahid menyampaikan bahwa ATR/BPN mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, ia menegaskan pentingnya kriteria penerima manfaat yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kriteria calon penerimanya harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Maruarar menyatakan bahwa program sertifikasi tanah bagi MBR menjadi salah satu kebijakan yang sangat dibutuhkan masyarakat karena dapat memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus mempermudah akses terhadap hunian yang legal dan terjangkau.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS mendukung program perumahan pemerintah melalui penyediaan data yang akurat.
Ia juga mengapresiasi Kementerian PKP yang memanfaatkan data BPS sebagai dasar penyusunan kebijakan di sektor perumahan.





