Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang jadi 30 Tahun, Cicilan Lebih Ringan

Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pemerintah perpanjang tenor rumah subsidi 30 tahun, cicilan ringan, akses hunian meluas. /PKP
Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pemerintah perpanjang tenor rumah subsidi 30 tahun, cicilan ringan, akses hunian meluas. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor kredit rumah subsidi hingga 30 tahun.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan terobosan dalam sistem pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan,” katanya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melengkapi berbagai stimulus yang telah diberikan pemerintah, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain menyasar MBR, pemerintah juga merancang skema pembiayaan untuk MBT dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor maksimal 30 tahun.

Calon pembeli cukup menyediakan uang muka (DP) 1%, sementara PPN ditanggung penuh oleh pemerintah serta diberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan terhadap kebijakan juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya. Dia menilai perpanjangan tenor menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kredit perumahan.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

Purbaya menerangkan bahwa tenor yang lebih panjang akan mendorong perbankan memperluas pembiayaan perumahan.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” terangnya.

Share

Berita Terkait