swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, menjelang dan setelah Idulfitri. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masih dilakukan H-7 sebelum Lebaran berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Dia mengusulkan agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Idulfitri.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” katanya dikutip dari situs DPR, Kamis (26/2/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Akibatnya, sengketa ketenagakerjaan baru ditangani setelah Lebaran, sementara pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” jelasnya.
Selain aspek pengawasan, pembayaran THR pada H-14 dinilai memberi kesempatan pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih matang.
Edy menerangkan bahwa dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang hari raya, pekerja dapat berbelanja lebih awal guna menghindari lonjakan inflasi.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” terangnya.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Terkait kebijakan WFA, Edy memberikan sejumlah catatan. Dia menyoroti ketentuan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong jatah cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dia juga menekankan perlunya dasar hukum yang jelas apabila perusahaan swasta diminta menerapkan WFA tanpa memotong cuti tahunan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berupa imbauan lisan.
Selain itu, perusahaan pada dasarnya telah menyusun rencana produksi dengan memasukkan skema cuti bersama.
Jika ditambah kebijakan WFA, dikhawatirkan dapat mengganggu produktivitas, terutama di sektor yang tidak memungkinkan pekerjaan dilakukan secara jarak jauh.
Oleh karena itu, Edy meminta pemerintah berdialog dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Dia juga mengingatkan bahwa jika WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka perlu perhitungan matang.
Setelah Lebaran, daya beli pekerja biasanya menurun akibat tingginya pengeluaran selama Idulfitri.
“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” kata Edy, seraya menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan industri, dan target pertumbuhan ekonomi nasional.





