swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan alasan keterlambatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebagian guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.
Penundaan tersebut disebabkan adanya kendala pada proses transfer dana, khususnya rekening penerima yang dikembalikan atau berstatus return oleh pihak perbankan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Fesal Musa’ad mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data rekening yang sebelumnya mengalami pengembalian.
“Saat ini telah dilakukan verval ulang oleh Direktorat GTK Madrasah terhadap data yang sebelumnya dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota. Data tersebut kami terima kembali per 26 Januari 2026,” katanya melalui situs Kemenag, Kamis (29/1/2026).
Fesal menjelaskan bahwa data rekening yang telah diperbaiki selanjutnya kembali diserahkan kepada Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk diproses pencairan BSU.
Menurutnya, terdapat sejumlah rekening penerima yang harus diperbaiki karena sebelumnya berstatus return. Setelah itu, akan dilakukan pencairan secara bertahap dan berjenjang.
Alurnya adalah dari pusat ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, lalu ke madrasah untuk disampaikan kepada masing-masing penerima agar dilakukan perbaikan data.
“Setelah itu, data dikirim kembali secara berjenjang hingga ke pusat. Operator kami di pusat dan daerah terus bekerja untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi ini secara optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fesal mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Bank Mandiri, sebagian besar transfer sebelumnya gagal akibat kendala teknis sistem perbankan.
“Kendala tersebut antara lain disebabkan penggunaan rekening penerima dari bank digital dan bank perkreditan rakyat serta ketidaksesuaian nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank,” terangnya.
Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak perbankan serta jajaran di daerah agar proses perbaikan data segera tuntas dan penyaluran BSU dapat diterima oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berhak.





